Latar Belakang
Alasan Nadiem memberlakukan aturan ini didasari atas penilaian yang menurutnya tidak bisa ditentukan melalui satu cara saja.
Terlebih lagi di Indonesia terdapat banyak perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan untuk tingkat vokasi. Di mana untuk pendidikan vokasi, kerja praktek lebih dominan dilakukan oleh mahasiswanya.
“Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini sudah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?” ucap dia.
Meski begitu, Menteri Nadiem menegaskan bahwa aturan ini hanya terbatas pada kalangan mahasiswa di tingkat pendidikan strata saja. Untuk mahasiswa magister/magister terapan masih diwajibkan membuat tesis. Seperti yang dijelaskan pada Pasal 19 angka 2 aturan Permendikbud No 53 tahun 2023.
Mengutip dari situs resmi Kemendikbudristek RI, peraturan baru ini telah ditetapkan sejak 16 Agustus 2023 dan menjadi perundangan pada 18 Agustus 2023. Status peraturan Menteri tersebut kini sudah mulai berlaku.
Jika melihat dari keseluruhan aturan tersebut, Permendikbud mewadahi dua aspek dalam kebijakan yang akan mampu mentransformasi pendidikan tinggi.
Pertama adalah memerdekakan standar nasional pendidikan tinggi, lalu kedua yaitu sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial. (paa/ads)