Perlu diketahui, pengajuan sertifikasi halal oleh Mixue sudah diajukan kepada lembaga berwenang sejak tahun 2021. Namun ternyata, proses tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang karena terdapat sejumlah prosedur yang harus dijalankan.
Lebih lanjut, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, mengapresiasi langkah dari manajemen Mixue Ice Cream & Tea yang telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produknya.
Setelah terbitnya surat ketetapan halal dari MUI, maka selanjutnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan segera mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.
“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” ujar Miftahul.
Sebagai informasi, ketetapan Halal merupakan sebuah produk MUI setelah adanya sistem jaminan produk halal yang baru. Hal ini menjadi wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal untuk semua produk.
Sebelum mendapatkan fatwa halal dari MUI, sebuah produk harus melalui audit terlebih dahulu dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Sedangkan untuk pemeriksaan produk Mixue, LPH LPPOM MUI yang ditunjuk oleh manajemen Mixue untuk melakukan audit kehalalan produk. Sebab melihat dari pengalaman panjang dari LPPOM MUI yang sudah lebih dari 30 tahun menangani audit produk halal. (wan/ads)