Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

OIKN Terima 220 Letter of Intent Investasi dari Dunia Usaha

OIKN Terima 220 Letter of Intent Investasi dari Dunia Usaha
Potret lokasi IKN di jalan lingkar Sepaku segmen 2 di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur | Sumber: Antara Foto

ANDALPOST.COM – Bambang Susantono selaku Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)  menyatakan bahwa hingga saat ini telah mendapatkan sekitar 220 letter of intent (Lol) dari dunia usaha yang telah siap melakukan investasi kerja sama di IKN. Jumlah tersebut sudah termasuk 24 Lol yang diterima oleh Presiden Joko Widodo pada saat melaksanakan KTT G7 di Hiroshima, Jepang beberapa waktu lalu. 

Dalam 220 Lol yang telah diterima oleh OIKN, 34 diantaranya sudah melakukan penandatanganan non-disclosure agreement (NDA) dengan pemerintah dan siap untuk melakukan proses selanjutnya. Sedikit membahas mengenai NDA yang merupakan sebuah kontrak dalam hubungan kerja yang bersifat mengikat secara umum dan konfidensial. 

“Total kalau yang namanya letter of intent, keinginan dari calon investor swasta dalam dan luar negeri. Kita sekarang dapat kita-kira lebih dari 220 letter of intent. Tetapi dari letter of intent menjadi macul di lapangan, tentu itu butuh waktu,” ujar Bambang ketika memberikan sambutan  dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2023. 

Perizinan Berusaha

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2023 merupakan peraturan yang berfokus pada pemberian perizinan berusaha. Kemudahan dalam memberikan perizinan dalam membangun usaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

OIKN Terima 220 Letter of Intent Investasi dari Dunia Usaha
Potret lokasi IKN di jalan lingkar Sepaku segmen 2 di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur | Sumber: Antara Foto

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa pemerintah juga telah memberikan beberapa fasilitas dan serangkaian intensif. Hal tersebut bertujuan untuk menstimulasi kegiatan usaha di IKN. Seperti pengurangan pajak, pembebasan bea masuk impor dan beberapa hal lainnya. 

“Ada serangkaian super tax insentif dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan. Pembebasan bea masuk impor, dan pengurangan pajak untuk kegiatan R&D,” ujarnya. 

OIKN menyatakan bahwa fasilitas dan kebijakan yang telah dibentuk oleh pemerintah. Nantinya akan dilayani di dalam mekanisme perizinan online single submission (OSS) plus yang terintegrasi. 

Dirinya mengharapkan, bahwa fasilitas yang telah memberikan kemudahan di berbagai sektor. Tak terkecuali dapat semakin melancarkan dan mempercepat pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

Pengurangan Pajak

Kemudian dalam hal perpajakan, dirinya menjelaskan bahwa akan ada 9 intensif PPh yang akan diberikan kepada para investor. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 seperti pengurangan PPh badan wajib pada financial center, dan pengurangan PPh badan atas pendirian dan pemindahan kantor pusat dan regional. 

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.