Namun, Sekretaris Jenderal Partai Maju Chaithawat Tulathon memprotes tindakan Komisi Pemilihan. Ia pun mempertanyakan mengapa pengawas pemilihan tidak memberi tahu Pita tentang tuduhan tersebut atau memberinya kesempatan untuk mengklarifikasi masalah tersebut.
“Dalam hal ini Partai Move Forward memandang bahwa KPU secara selektif mengikuti aturan tertentu dan bermaksud tidak mematuhi aturan yang ditetapkannya secara lengkap atau benar.”
“Ini bisa menjadi pelanggaran karena melakukan atau tidak menjalankan tugas secara tidak jujur, menurut Bagian 157 KUHP,” tegas Tulathon.
Bagaimana PM Dipilih?
Sesi parlemen untuk memilih PM dijadwalkan dimulai pada pukul 09.30 waktu setempat. Partai dengan setidaknya 25 anggota parlemen terpilih dapat mencalonkan seorang PM.
Pencalonan tersebut harus didukung oleh setidaknya 50 anggota parlemen terpilih atau tidak kurang dari sepersepuluh dari total anggota Majelis Rendah.
Menurut Ketua DPR, Wan Muhamad Noor Matha, anggota parlemen dan senator akan diberi kesempatan untuk berdebat sebelum mencoblos.
Debat diperkirakan akan memakan waktu sekitar enam jam. Lalu, pemungutan suara untuk memilih PM dilakukan dalam pertemuan bersama. Di mana setiap anggota parlemen dan senator dipanggil namanya.
Mereka memberikan suara dengan menyebutkan nama calon yang didukung. Lalu siapapun yang memperoleh lebih dari 375 suara akan menjadi PM.
Jika tidak ada yang menerima jumlah suara sebanyak itu, kedua Dewan harus melakukan pemungutan suara ulang. Jika tidak ada kandidat yang terdaftar dapat ditunjuk karena alasan apa pun.
Setidaknya setengah dari anggota kedua Kamar atau 375 dapat meminta Majelis Nasional untuk memulai proses yang memungkinkan pemilihan PM ulang. (spm/ads)