ANDALPOST.COM — Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang, ditolak dua fraksi DPR RI.
Perppu yang pengesahannya telah disetujui masuk rapat paripurna tersebut, ditolak Demokrat dan PKS.
Di luar DPR, Partai Buruh merupakan salah satu yang getol menolak Perppu Ciptaker menjadi UU. Namun, bagi Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, penolakan yang ditunjukkan Demokrat dan PKS saat ini belum cukup.
“Tentang ada dua partai politik yang tidak setuju dengan pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU, kami minta yang nyatanya. Tindakan nyatanya apa?” kata Said dalam konferensi pers pernyataan sikap, Kamis (17/2).
Said menilai, bahwa dua partai tersebut memiliki langkah-langkah politik yang dapat diambil guna menolak Perppu tersebut menjadi UU.
“Gunakan langkah-langkah politik. Apakah dengan menggunakan hak interpelasi, misalnya. Atau (mungkin) sikap penolakan dengan turun ke jalan bersama Partai Buruh dan organisasi serikat buruh?” lanjut Said.
Di luar sikap seperti itu, Said menilai penolakan yang ditunjukkan hanyalah untuk popularitas melalui lip service atau omongan belaka.
“Kalau sekadar lip service buat popularitas, untuk apa? Rakyat juga sudah tahu. Buruh juga sudah tahu. Gunakan langkah-langkah politik yang rakyat dan buruh tidak tahu,” tegasnya.
Dalam penolakan Demokrat dan PKS kali ini, Said turut mengimbau dua partai tersebut bersedia jika nanti diminta jadi saksi fakta. Kesediaan menjadi saksi fakta, kata Said, akan membuktikan penolakan partai tersebut atas Perppu Ciptaker bukan sekadar lip service.
Said mengatakan, jangan sampai terjadi lagi seperti tahun 2020. Ketika menolak Omnibus Law Cipta Kerja, Demokrat dan PKS diminta menjadi saksi fakta di Mahkamah Konstitusi. Namun, tidak bersedia.
“Kalau tidak mau juga jadi saksi fakta, dua partai politik yang menolak omnibus law ini berarti lip service. Kami berharap mau jadi saksi fakta,” imbuhnya.
Dijelaskan sebelumnya bahwa segera ketika Perppu Ciptaker disahkan menjadi UU, Partai Buruh akan mengajukan judicial review ke MK.