Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Partai Ummat di Pemilu 2024, Secercah Asa untuk Amien Rais dan Kolega

Amien Rais lega karena mediasi Partai Ummat berlangsung cair. (Design by @salwadiatma)

ANDALPOST.COM – Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan mediasi untuk keikutsertaannya pada Pemilu 2024, Selasa (20/12/2022).

Mediasi ini dilakukan lantaran sebelumnya Partai Ummat menggugat KPU RI karena tidak terima soal keputusan tidak lolos verifikasi Pemilu 2024. Gugatan sengketa tersebut dilayangkan oleh Partai Ummat kepada Bawaslu RI.

Diketahui jika keputusan tidak meloloskan Partai Ummat itu adalah karena mereka tidak memenuhi persyaratan secara keanggotaan minimal. Permasalahan tersebut ditemukan oleh KPU di wilayah Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.

Atas keputusan tersebut, Amien Rais dan kolega tidak terima. Pasalnya, Partai Ummat merasa bahwa mereka memenuhi syarat tersebut.

Permasalah tersebut kemudian membuat Amien Rais dan koleganya naik pitam. Ia menuduh kalau KPU sengaja menyingkirkan mereka dari kontestasi pesta demokrasi dua tahun mendatang.

Akhirnya, hak sengketa yang digunakan oleh mereka pun tidak sia-sia. Keinginan mereka untuk bermediasi dengan KPU akhirnya dikabulkan oleh Bawaslu.

Keputusan Mediasi

Berdasarkan mediasi tersebut, KPU akhirnya memutuskan untuk meninjau ulang verifikasi faktual Partai Ummat lagi. Hal ini kemudian membuat Amien Rais lega karena menemui setitik harapan untuk bisa unjuk gigi kembali di dunia politik.

“Di dunia ini setiap masalah bisa dipecahkan. Yang penting diawasi. Tidak ada yang bisa menahan itu,” ujar Amien dalam jumpa pers, Selasa (20/12/2022) malam.

“Pihak kami yang datang ke Bawaslu, suasana sangat cair, terbuka, dan mudah-mudahan kalau kita lolos pun akan seperti ini. Kita tulus, open heart, open minded, semoga berakhir pada ujung yang kita harapkan,” ungkapnya.

Sayangnya, dalam proses mediasi tersebut politisi senior justru tidak hadir. Adapun nama-nama yang mewakili Partai Ummat adalah Ketua Umum Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, dan Ketua Tim Advokasi Hukum Denny Indrayana.

Situasi ini kemudian membuat Partai Ummat bungkam soal tuduhannya kepada KPU yang bermain di balik meja. Denny yang sebelumnya vokal justru berubah sikap secara drastis dengan mengklaim jika ini proses hukum yang bersih tanpa adanya suap menyuap dan permainan jabatan.

“Ini proses 1000 persen tidak ada suap, ini proses hukum. Rekan-rekan tahu Pak Amien,” ungkap Denny dalam kesempatan yang sama.

“Apa yang sekarang dihasilkan, ini murni proses hukum dan terima kasih kepada Allah SWT,” pungkasnya.

Setelah konferensi pers tersebut, Amien Rais sama sekali tidak menunjukkan gelagatnya. Mantan politisi PAN itu enggan berkata vulgar dan merahasiakan suasana mediasi.

Amien justru mengatakan langkah-langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh partai Ummat menyambut kesempatan yang diberikan oleh KPU.

“Kami harus berkomitmen untuk tidak membuka full, itu kesepakatannya. Proses mediasi kedua sangat cair, kami fokus mencari solusi, jadi kita fokus pada mekanisme yang sesuai dengan aturan yang ada. Kita tidak terlalu membahas detail-detail yang tidak perlu,” ucap Ridho.

Sementara itu, keputusan ini dibacakan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono.

Nantinya, Partai Ummat diberikan kesempatan untuk diverifikasi ulang secara administrasi dan faktual untuk perbaikan ulang di 16 kota/kabupaten.

Pasalnya, dalam 16 wilayah tersebut ada beberapa daerah yang tidak memenuhi suara minimal untuk Partai Ummat. Lima kota/kabupaten tersebut termasuk di NTT yakni Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.

Sedangkan terdapat sebelas kota/kabupaten di Sulawesi Utara yakni Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.

“Memutuskan, satu, memerintahkan para pihak melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam putusan ini,” ujar Totok sebagai ketua sidang.

“Dua, memerintahkan kepada termohon melaksanakan putusan ini maksimal 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.

Ambisi yang diusung Partai Ummat untuk memenangkan sengketa ini nampaknya bukanlah sesuatu yang salah. Meskipun kini semua belum bisa dipastikan, tetapi mereka perlu tahu bahwa perasaan kekecewaan pun masih bisa kembali datang.

(PAM/MIC)