Pelaku Mencoba Membawa Kabur Mobil Korban
AKP Yohannes Redhoi Sigiro menjelaskan lebih lanjut, bahwa pada saat pelaku telah membuang korban ke semak-semak. Mereka mencoba membawa kabur mobil korban namun tidak bisa karena persenelingnya patah.
Tak lama kemudian, PJR Jagorawi menyamperi mereka ber 3 karena ada rasa curiga terhadap tindakan para pelaku. Pada saat diinterogasi, dua pelaku yakni DY dan JA berhasil melarikan diri sedangkan MF tertangkap oleh petugas.
Namun setelah dilakukan pencarian, kedua pelaku tersebut pada akhirnya tertangkap di daerah Cilincing, Jakarta Utara dan langsung diamankan oleh polisi.
“Setelah melakukan pencarian, kedua pelaku yang melarikan diri yakni DY dan JA berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Bogor di kosannya. Di Jalan Bakti 5 Kebantenan, Jakarta Utara.” tegasnya.
Kabar tertangkapnya para pelaku tentunya membuat masyarakat Indonesia langsung ramai berkomentar di sosial media. Bahkan, tak sedikit juga masyarakat yang meminta kepada aparat hukum untuk menjatuhkan hukuman mati kepada para pelaku. Hal ini karena dinilai sangat sadis dan kejam.
“Hukuman mati yang pantas untuk ini.” tutur @pemburujiwa.
“Sadis… itu pelaku dihukum mati ajh pantas kok.” cuit @Sann077.
“Harus Hukuman mati minimal seumur hidup.” ujar @Petty72469106.
“Hukuman mati donk, jatuhnya kan pembunuhan berencana.” kata @KNataliyanto
“Di hukum mati lebih tepat.” tutur @dwianggur. (rge/zaa)