Perebutan kekuasaan yang dilakukan Taliban terhitung sejak keberhasilan mereka dalam aksi pendudukan pada bulan Agustus 2021.
Dikatakan bahwa sejak kedudukan yang dilakukan oleh Taliban, kelompok tersebut telah melakukan pembatasan kepada perempuan secara drastis.
Dalam penjelasan yang dilakukan terdapat berbagai jenis pembatasan hak dasar yang terjadi di negara tersebut dilakukan oleh Taliban. Salah satu diantaranya adalah hak untuk mendapatkan pendidikan.
Disebutkan bahwa Taliban mengekang kelompok [perempuan dan anak perempuan untuk mendapatkan pendidikan dalam bentuk bersekolah ataupun perkuliahan.
Tidak hanya itu, beberapa bukti pun dijelaskan oleh Bennett telah mereka terima. Bukti tersebut diterima pada Desember 2022 terdapatnya temuan kasus yang terjadi di bulan Maret tahun lalu.
Temuan tersebut dijelaskan oleh Bennet “Sama dengan penganiayaan gender, kejahatan terhadap kemanusiaan,” jelas Bennet.
“Pencabutan serius hak-hak dasar perempuan dan anak perempuan dan penegakan keras oleh otoritas de facto atas tindakan pembatasan mereka dapat merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan penganiayaan gender,” pungkas Bennett pada hari Senin di Dewan Hak Asasi Manusia. (ben/zaa)