ANDALPOST.COM — Kepolisian Australia dikabarkan meringkus 19 pelaku yang melakukan tindak pelecehan seksual kepada anak di bawah umur, Selasa, (8/8/2023).
Berdasarkan keterangan dari pihak berwenang setempat, tindakan pelecehan tersebut terungkap. Setelah informasi dari Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) mendeteksi adanya jaringan pedofil internasional.
FBI juga menginformasikan bahwa jaringan tersebut bekerja secara canggih.
Helen Schneider, selaku Komandan Polisi Federal Australia mengatakan bahwa terdapat 13 anak telah diselamatkan dari jaringan pedofil tersebut.
Selain itu, FBI juga mengungkap kepada kepolisian Australia bahwa jaringan tersebut diduga menggunakan enkripsi. Atau alternatif dalam membagi keuntungan eksploitasi anak.
Eksploitasi di Dark Web
Menurut keterangan FBI, eksploitasi anak di bawah umur itu dilakukan di sebuah web gelap atau dark web.
“Penjahat yang menggunakan enkripsi dan web gelap merupakan tantangan bagi penegakan hukum, tetapi Operasi Bakis menunjukkan bahwa ketika kita bekerja sama, kita dapat membawa tersangka pelaku ke pengadilan,” pungkas Komandan Polisi Federal Australia, Schneider.
Kemudian, ia melanjutkan, “melihat, mendistribusikan, atau memproduksi materi pelecehan anak adalah kejahatan yang mengerikan, dan upaya yang dilakukan oleh tersangka pelaku untuk menghindari deteksi membuat mereka sangat berbahaya. Semakin lama mereka menghindari deteksi, semakin lama mereka dapat melanggengkan siklus pelecehan,” sambung Schneider.
Lebih lanjut, kepolisian Australia mengatakan bahwa sebagian besar tersangka berada di usia antara 32 hingga 81 tahun.
Tersangka juga diketahui memiliki karir yang membutuhkan pengetahuan teknis mengenai komputer dan internet.
Selain itu, kepolisian Australia juga telah menetapkan beberapa terdakwa yang diduga sebagai produsen materi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dari beberapa tersangka yang berhasil diringkus oleh polisi, dua pria Australia dan seorang pegawai negeri di Australian Capital Territory resmi dijatuhkan dakwaan.
Ketiga pelaku tersebut secara resmi divonis dan dijatuhkan hukuman penjara sementara. Sedangkan pelaku lainnya tengah dalam proses persidangan yang akan dilakukan secara resmi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.