Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Pemerintah Dorong Pelaksanaan Kawasan Ekonomi Khusus Sektor Pariwisata

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno (Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden)

Ia juga menjelaskan bahwa beberapa kebijakan seperti penambahan jumlah penerbangan dan deregulasi penyelenggaraan acara akan diterapkan guna mendukung target pasar wisatawan mancanegara pada tahun ini yang dinaikkan secara signifikan di batas atas 7,4 juta kunjungan.

“Presiden juga beri arahan agar pembangunan di KEK pariwisata dipercepat agar tercipta lapangan kerja dan peluang usaha. Ada juga deregulasi atau kemudahan dari segi penyelenggaraan event yang diharapkan bisa memicu kegiatan MICE.”

“Dan juga event berbasis musik, olahraga yang diharapkan bisa mendorong terciptanya wisatawan mancanegara kunjungannya 7,4 juta di batas atas dan pergerakan wisatawan nusantara di angka 1,4 M kunjungan,” kata Sandi.

Program Penciptaan Lapangan Kerja

Lebih lanjut ia menargetkan penciptaan lapangan kerja melalui beberapa program unggulan seperti pemberdayaan UMKM, Desa Wisata dan Desa Kreatif.

“Kita harapkan bisa tercapai target 2024 penciptaan 4,4 juta lapangan kerja baru dan berkualitas,” imbuhnya.

Selain itu Sandi juga menyinggung soal harga tiket penerbangan terkini, yang menurutnya dipengaruhi oleh beberapa hal seperti rute dan ketersediaan pesawat. Untuk itu ia mengatakan Pemerintah akan melakukan langkah-langkah agar harga tiket penerbangan domestik bisa lebih terjangkau.

“Beberapa destinasi perlu dioptimalisasi rutenya, dan itu kita akan koordinasi dan kolaborasi dengan Pemda. Berkaitan dengan itu, jumlah pesawat yang beroperasi akan ditambah.”

“Tadi Menteri BUMN menyampaikan akan meningkatkan fokus agar harga tiket domestik lebih terjangkau. Juga, akan ada langkah-langkah Pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan harga avtur untuk industri penerbangan,” ujar Sandi.

Di sisi lain, Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemerintah akan mendorong revisi terhadap turunan Perppu Cipta Kerja. Revisi tersebut yakni Peraturan Pemerintah terkait perizinan berusaha berbasis risiko.

Terutama yang berbasis perizinan dasar yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

“Pemerintah akan terus melakukan hal-hal di bottlenecking daripada perizinan agar investasi bisa berjalan dengan baik,” imbuh Airlangga. (lth/fau)