Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Pemerintah Indonesia Evaluasi Pemberian Bebas Visa Kunjungan pada 159 Negara

Pemerintah Indonesia Evaluasi Pemberian Bebas Visa Kunjungan pada 159 Negara
Ilustrasi pemberia bebas visa yang dievaluasi oleh pemerintah Indonesia. (The Andal Post/Clarencia Mayvianti)

Terkait dengan hal tersebut, Silmy Karim selaku Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membuka suara. 

Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil dengan suatu tujuan yang masuk akal. 

Hal itu dikarenakan Indonesia telah menerima banyak warga negara asing (WNA) yang tidak berkualitas untuk bebas memasuki negara. 

“Begini, kita kan sekarang sudah banyak nih masyarakat merasakan bagaimana WNA yang tidak berkualitas, yak an? Masuk di Indonesia rebut ini dan itu,” kata Silmy. 

Kemudian, ia juga membandingkan Indonesia dengan Australia yang mengimplementasikan pembatasan visa bebas kunjungan terhadap warga negara asing. 

Menurutnya, Indonesia terlalu membebaskan warga negara asing untuk masuk ke negaranya. 

“Sekarang begini, Australia itu seluruh yang masuk Australia itu pake visa, which is (yang mana) orang tetap datang ke Australia. Mau ke Eropa pakai visa Schengen kita berbondong-bondong antre bahkan dapatin visanya satu bulan. Kita itu cepat, sekarang mengajukan visa itu tiga hari sudah keluar, gampang,” tutur Silmy.

Ia juga menegaskan seharusnya turis yang datang ke Indonesia juga memberikan manfaat, keuntungan, timbal balik, dan menjaga keamanan negara. (zaa/rge)