ANDALPOST.COM – Suatu Kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan, sedang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Khususnya, penjagaan terhadap jajanan atau snack makanan yang ada menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Kamis (13/04/2023).
Diketahui, kegiatan ini dilakukan secara kolaborasi oleh Dinas Kesehatan bersama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Serta, Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang.
Selain kegiatan intensifikasi, dengan adanya pemeriksaan pada sarana distribusi, Loka POM Tangerang juga turut melaksanakan pengujian cepat pada pangan jajanan takjil.
Dengan cara, menggunakan rapid test kit terhadap empat bahan berbahaya seperti Boraks, Formalin, Rhodamin B, dan juga Metanil Yellow. Bahan-bahan tersebut, sering ditemukan pada penjual yang tidak bertanggung jawab.
Alhasil, kegiatan seperti ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari adanya peredaran makanan yang mengandung zat berbahaya. Serta, yang memiliki risiko terhadap kesehatan.
Pernyataan Pelayanan Kesehatan Kabupaten Tangerang
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dr. Muhammad Faridzi Fikri MKM pada Kamis lalu, menjelaskan secara rinci mengenai tujuan kegiatan yang dilakukan ini.
“Kegiatan ini untuk meningkatkan mutu dan menjaga keamanan pangan di Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Berdasarkan pernyataan Faridzi, intensifikasi pengawasan pangan jajanan Ramadhan dan Idul Fitri ini dilakukan dengan menyasar 13 pasar ritel dan juga tradisional.
Lalu, pemerintah Kabupaten Tangerang juga kerap melakukan pemeriksaan terhadap kandungan zat yang ada pada makanan. Khususnya, jajanan di bulan Ramadhan menuju Idul Fitri ini.
“Kami melakukan pengawasan pada 13 sarana distribusi pangan yaitu pasar ritel dan modern untuk mengawasi pangan kemasan yang beresiko mengganggu kesehatan,” kata Faridzi.
“Selain itu, juga kami memeriksa pangan kemasan yang tidak mempunyai izin edar atau label pada pangan tidak memenuhi syarat,” sambungnya.
Pada aktivitas ini, Faridzi juga ungkap pihaknya telah menemukan beberapa makanan yang ternyata masih mengandung bahan yang berbahaya.
Seperti yang dijelaskan, bahan formalin yang sering ditemukan. Ditambah dengan, bahan pewarna tekstil pada jenis makanan Mie Kuning, Ikan Teri, Corn Eskrim, dan Gulali.
“Tentunya, jika ditemukan pangan yang mengandung bahan berbahaya akan diminta untuk sarana distribusi memusnahkannya dan tidak menjualnya kembali,” ucap Faridzi.
Hasil Kegiatan Pengawasan
Berdasarkan hasil intensifikasi kegiatan ini, akan dilakukan penindaklanjutan kepada produsen yang mengolah pangan. Termasuk, sarana distribusi yang kerap mengedarkan pangan itu.
Tidak hanya itu, bagi kemasan makanan yang tidak memiliki izin edar dan label yang tidak memenuhi ketentuan.
Pihak pelayanan kesehatan, akan meminta para pengelola makanan untuk dibuatkan izin edar atau perbaikan kekurangan label pangan.
Dengan adanya kegiatan ini, Faridzi berharap bahwa seluruh jenis makanan yang beredar di wilayah Kabupaten Tangerang terjamin. Dengan kata lain, memiliki jaminan keamanan makanan yang baik dan terpercaya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.