ANDALPOST.COM – Meninjau kualitas udara yang terjadi belakangan ini di Jakarta, pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya dalam mengatasinya. Salah satu upaya tersebut adalah dengan melakukan uji emisi gas buang kendaraan dinas operasional, kendaraan pribadi dan kendaraan masyarakat dan tamu Kemenkes.
Upaya tersebut dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Polda Metro Jaya. Beserta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (8/9/2023) di halaman parkir blok A dan lapangan Germas.
Plt. Kepala Biro Umum Kemenkes Sumarjaya menyampaikan terkait jumlah kendaraan dinas yang melakukan uji emisi gas buang kendaraan di lingkungan Kemenkes
Kendaraan dinas berjumlah sebanyak 308, yakni kendaraan roda empat dan roda enam, 92 roda dua serta kendaraan tamu. Dari jumlah tersebut, totalnya ada 400 hingga 600 kendaraan yang direncanakan akan segera rampung.
Apabila saat dilakukan uji emisi terdapat kendaraan dinas yang melebihi ambang batas, maka akan dilakukan beberapa tindakan. Mulai dari evaluasi internal, perbaikan, hingga pemberhentian operasional.
“Nanti kita lihat kalau ini bisa diperbaiki jadi kita akan lakukan evaluasi internal untuk kendaraan dinas kita perbaiki terlebih dahulu tapi kalau nggak kita berhentikan,” kata Sumarjaya.
“Kita lihat udara Jakarta saat ini kita tahu bersama bahwa polusi udara masih tinggi. Jangan sampai dari kendaraan memberikan kontribusi polusi yang sangat besar, apalagi dari Kementerian Kesehatan,” kata Kepala Biro Umum Kemenkes melalui situs resmi Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya, upaya uji emisi bagi kendaraan juga telah dilakukan oleh pemerintah Jakarta Barat beberapa hari lalu. Tepatnya di halaman kantor pemerintahan setempat, Jalan Kembangan Raya.
Kegiatan ini melibatkan 218 kendaraan, dengan tujuan untuk menekan polusi udara yang merebak saat ini.
Dikatakan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat Ahmad Hariadi, uji emisi yang telah dilakukannya menyasar Kendaraan Dinas Operasional (KDO), kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemkot Jakbar hingga kendaraan pribadi masyarakat setempat.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.