Selain itu juga untuk melakukan peningkatan akses dan kualitas layanan primer dan rujukan, dan menjamin tersedianya fasilitas layanan kesehatan yang andal.
Tak hanya sampai di situ, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk melaksanakan program JKN supaya lebih efektif. Serta dapat melakukan percepatan penurunan prevalensi stunting agar mencapai 14 persen di tahun 2024.
Adapun upaya penurunan stunting dilakukan dengan cara menguatkan upaya preventif atau pencegahan penyakit di seluruh kabupaten atau kota di Indonesia. Utamanya, melalui penguatan sinergi berbagai institusi atau lembaga terkait.
Tanggapan Perwakilan IAKMI
Dedi Supratman selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) mengungkapkan apresiasi yang besar atas keputusan tepat yang dilakukan pemerintah.
Pihaknya mendukung kenaikan anggaran kesehatan dalam APBN 2024. Utamanya, apabila alokasi dana kesehatan tersebut dilakukan dengan jaminan pemanfaatan anggaran yang berkeadilan.
”Anggaran kesehatan harus berkeadilan. Artinya, distribusi harus merata ke seluruh pelosok daerah. Saat ini, pembangunan kesehatan sangat berorientasi di wilayah Jawa, sementara daerah lain masih banyak yang tertinggal,” ujar Dedi Supratman.
Menurutnya, anggaran kesehatan yang digunakan untuk upaya promotif dan preventif tersebut masih belum maksimal. Hal ini karena dalam pelaksanaannya masih banyak dialokasikan untuk pembiayaan kuratif atau pengobatan. (rnh/ads)