Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Puluhan Laporan Perundungan Sampai ke Kemenkes, 3 RS Dijatuhi Sanksi

Puluhan Laporan Perundungan Sampai ke Kemenkes, Tiga RS Dijatuhi Sanksi
Ilustrasi tenaga medis. (The Andal Post/Nabila Safwa Ashari)

ANDALPOST.COM – Pihak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mendapat puluhan aduan terkait perundungan yang didapatkan dalam dunia medis Indonesia saat ini. 

Yang dimana data yang dikumpulkan dari Kamis (20/07/2023) sampai Selasa (15/08/2023) suda terdapat 91 aduan terkait perundungan yang terjadi. 

Dalam jumlah tersebut, terdapat 44 laporan yang sudah dilakukan penelusuran dan telah divalidasi oleh Kemenkes terkait laporan yang terjadi.

Sementara 12 laporan yang masuk kepada pihak Kemenkes baru saja selesai proses investigasi masalah. 

Lalu 32 laporan masih berada dalam proses investigasi terkait laporan perundungan yang terjadi oleh para pelapor di rumah sakit terkait. 

Perundungan merupakan salah satu hal yang ditentang oleh pihak Kemenkes khususnya dalam dunia medis Indonesia. 

Yang dimana, pihak Kemenkes sendiri sudah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik. 

Akan tetapi hal tersebut sepertinya masih belum dijalankan dengan baik, khususnya bagi rumah sakit yang berperan sebagai wadah peserta didik untuk melakukan pembelajaran.

Laporan Perundungan

Dalam total keseluruhan data dari rumah sakit yang melakukan perundungan, 44 laporan terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, 17 laporan dari RSUD di enam provinsi. 

Kemudian terdapat 16 laporan dari FK di delapan provinsi. Enam laporan dari RS milik universitas, satu laporan dari RS TNI/Polri, dan satu laporan dari RS swasta. 

“Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga diluar batas wajar,” ujar Inspektur Jenderal Kemenkes Drg. Murti Utami pada Kamis (17/08/2023).

Dalam proses penelusuran yang telah dilakukan, terdapat beberapa bukti yang jelas dan kuat untuk memvalidasi laporan yang masuk. 

Yang dimana, data dari bukti tersebut akan dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, instansi yang mengawasi rumah sakit, untuk memberikan sanksi RS yang terkait.

Beberapa teguran telah dilayangkan pada Dirut RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta, RS Hasan Sadikin di Bandung, dan RS Adam Malik di Medan. 

Tidak hanya teguran yang dilayangkan kepada para Dirut, Kemenkes juga meminta para pimpinan Rumah Sakit itu untuk memberikan sanksi terhadap staf medis dan PPDS yang terlibat dalam laporan perundungan.

Akan tetapi ternyata banyak pertanyaan yang muncul terkait keterlibatan Kemenkes tentang kasus perundungan yang terjadi, hal tersebut pun langsung diluruskan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Azhar Jaya.

“Saya menerima banyak pertanyaan mengapa Kemenkes ikut campur menangani urusan perundungan dalam proses pendidikan. Saya tegaskan Kemenkes menindak perundungan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes,” ujar dr. Azhar. 

“Sudah menjadi tanggungjawab kami untuk memastikan praktek-praktek seperti ini tidak terjadi di lingkungan kami,” tambahnya. 

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.