ANDALPOST.COM – Robert Bowers, seorang supir truk berusia 50 tahun telah melakukan penembakan massal di sebuah Sinagog di Amerika Serikat pada 27 Oktober 2018 lalu.
Penembakan massal yang ia lakukan menggunakan AR-15 rifle tersebut telah menyebabkan 11 orang Yahudi tewas.
Menurut laporan, tindakan keji yang ia lakukan itu dilatarbelakangi oleh kebencian atas agama Yahudi.
Akibat dari insiden fatal tersebut, juri pengadilan Pittsburgh, Amerika serikat telah menetapkan dakwaan terhadap pelaku antisemit itu.
Dakwaan yang ditetapkan kepadanya itu membuat ia menyebarkan kebenciannya terhadap orang Yahudi di media sosial.
Ia menggunakan makian yang ditujukan khusus kepada orang Yahudi dengan menyebar sekitar 400 kali di platform media sosial.
Dalam ujaran kebenciannya tersebut, ia mengatakan bahwa dirinya tetap bangga telah membunuh orang Yahudi.
“Jangan mati rasa karenanya. Ingat apa artinya. Terdakwa ini menargetkan orang semata-mata karena keyakinan yang mereka pilih,” ucap Eric Olshan, seorang pengacara di Distrik Barat Pennsylvania, Amerika Serikat.
Hukuman Mati
Kemudian, terkait dengan dakwaan yang ditetapkan oleh juri melalui pemungutan suara yaitu menjatuhkan hukum mati terhadapnya.
Hukuman yang telah ditetapkan oleh juri tersebut tidak dapat dielakkan oleh hakim.
Namun, jika juri tidak dapat mencapai keputusan dengan suara bulat, terdakwa akan dijatuhkan hukuman seumur hidup tanpa adanya kesempatan pembebasan.
Lebih lanjut, Audrey Glickman, seorang pemimpin pada kebaktian di Tree of Life Chapel saat insiden penembakan massal tersebut terjadi mengatakan kepada awak media bahwa tindakannya merupakan kejahatan iblis.
“Itu bukan hanya menyemprotkan peluru ke orang-orang di Sinagog,” kata Glickman. “Itu (Robert Bowers) dengan kejam membunuh setiap individu secara dekat dan pribadi,” lanjutnya.
Kemudian, Glickman menyatakan bahwa hukuman yang ditetapkan kepada Bowers bukan hal yang menyenangkan. Namun, dengan hukuman tersebut akan menjadi babak terakhir dan penutup insiden pembantaian sejak lima tahun lalu.
“Benar-benar tidak ada yang bahagia. Ada kejahatan yang dilakukan dan ada hukuman pidana,” ujar Glickman kepada awak media. “Tidak ada kebahagiaan dalam dua hal negatif itu, tetapi babnya sudah ditutup,” sambungnya.
Terkait dengan penetapan hukuman pidana terhadap Bowers, diketahui bahwa juri telah menghabiskan waktu lebih dari 10 jam untuk mencapai suara yang bulat selama dua hari terakhir.
Juri mengajukan dua pertanyaan terhadap pengadilan yang meliputi pemeriksaan senjata yang digunakan dalam penembakan, dan meminta salinan dokumen sebagai bukti catatan sejarah mengenai Bowers.
Selain itu, juri juga menolak argumen Bowers mengenai dirinya yang mengidap penyakit mental.
Berdasarkan keterangannya, ia mengatakan bahwa sejak kecil ia telah menderita penyakit mental yakni delusi, skizofrenia dan epilepsi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.