ANDALPOST.COM – Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, kembali menjalani sidang lanjutan pada Senin, (12/12/2022) di Persidangan Negeri Jakarta Selatan.
Pada persidangan kali ini Putri menjadi saksi dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, bersaksi soal insiden di kamar rumahnya yang berada di Magelang, Jawa Tengah. Diketahui insiden yang melibatkan almarhum Brigadir Yosua itu terjadi pada 7 Juli 2022 silam.
Sidang dimulai dengan pertanyaan hakim yang mengulik soal kegiatan Putri selama berada di Magelang. Putri menjelaskan rentetan peristiwa di rumah Magelang mulai tanggal 4 Juli 2022.
“Tanggal 4 (Juli), habis makan siang saya mengantarkan anak saya yang nomor 3 bersama suami (Ferdy Sambo), Bi Susi (ART Ferdy Sambo) dan Dek Yosua. Tiba di sekolahnya kami mengantarkan sampai masuk asrama,” ujar Putri di dalam persidangan (12/2/2022).
“Selanjutnya Pak FS bersama Dek Daden (Daden Miftahul Haq, ajudan Sambo) berangkat menuju ke Semarang karena akan menghadiri HUT Bhayangkara keesokan harinya,” imbuh Putri.
Menurut pengakuannya, Putri tidak ikut menemani sang suami dalam kunjungannya di Semarang, karena saat itu Putri mulai merasa tidak enak badan dan lebih memilih kembali ke rumah bersama Susi, Yosua dan Richard.
Saat malam hari Putri benar-benar merasa sakit dan beristirahat di depan televisi yang terletak di lantai satu.
Melihat majikannya sakit, Yosua menawarkan diri untuk menggendong Putri, namun Putri menolak bantuan tersebut karena merasa bisa berjalan ke kamar nanti jika kondisinya sudah mulai membaik.
Putri menambahkan bahwa meski sudah ditolak, Yosua tetap mencoba mengangkat Putri ke kamar.
“Terus Dek Yosua ingin mengangkat saya dua kali, pada saat yang pertama kali saya bilang sama Dek Yosua, ‘jangan, nanti kalau saya sudah kuat, saya sendiri ke atas’,” kata Putri.
Melihat sikap Yosua tersebut, Kuat Maruf kemudian menegurnya karena Putri sudah tidak berkenan untuk diangkat.
“Lalu kedua kalinya lagi Dek Yosua mengangkat lagi namun saya bilang, ‘jangan dek nanti kalau saya sudah kuat nanti saya sendiri ke atas’,” ungkap Putri.
Kemudian, Putri lebih memilih menuju kamar lantai 2 di temani oleh Susi dan Kuat Maruf.
“Selanjutnya, saya ditemani Kuat dan Susi, setelah agak enakan saya naik ke atas, dan malam itu saya ditemani Susi istirahat di kamar atas,” ucapnya.
Hakim pun akhirnya menanyakan sakit yang diderita Putri, hingga membuatnya tidak bisa berjalan sendiri menuju kamar.
Menurut pengakuannya, istri Ferdy Sambo itu pernah mengalami cedera bagian punggung sejak 2011.
Cedera itu menyebabkannya sering mengalami pusing hingga saat ini.
“Saya pusing, saya memang suka pusing, karena sejak tahun 2011 saya pernah jatuh dan ada sedikit cedera di bagian punggung belakang saya,” kata Putri.
Peristiwa di Magelang ini adalah bagian penting dalam benang merah kematian almarhum Brigadir Yosua.
Pasalnya di rumah inilah, Putri sempat mengaku pernah dilecehkan oleh Yosua.
Kemudian, pengakuan Putri tersebut membuat Ferdy Sambo naik pitam dan tega menghabisi nyawa Yosua yang mengakibatkan, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut terlibat.
Sejauh ini, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara atas kesaksian Putri tentang peristiwa di kamar rumahnya di Magelang, membuat Hakim menyatakan sidang tertutup.
(PAM/FAU)