Di samping itu, ketepatan dan keakuratan saat dilakukan tes terhadap produk layanan telekesehatan melalui regulatory sandbox dapat dilakukan oleh pemerintah. Termasuk kebijakan yang dapat mendukung pelaksanaan telekesehatan.
Para penyedia telekesehatan dan masyarakat sebagai pengguna bisa dapat menggunakan produk layanan tersebut secara lebih aman. Baik dari pelayanan maupun keamanan data.
“Dengan adanya telekesehatan yang diampu dalam regulatory sandbox ini diharapkan hal-hal keraguan bisa dihindari dan dukungan regulasi bisa dipenuhi setelah mereka mengikuti rangkaian review dari para pakar yang kita libatkan,” ujar Setiaji.
Dasar regulatory sandbox
Penyelenggaraan regulatory sandbox Kemenkes RI diterbitkan pada 4 April 2023. Hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1280/2023 tentang Pengembangan Ekosistem Inovasi Digital Kesehatan Melalui Regulatory Sandbox.
Sebelumnya, pada 2021 hingga 2023 skema regulatory sandbox bidang kesehatan telah diterapkan untuk penyakit malaria.
Kemudian, inovasi kesehatan pun berkembang sehingga membuat Kemenkes memutuskan untuk memperluas penerapan regulatory sandbox. Khususnya pada model bisnis inovasi digital kesehatan yang lebih beragam mulai tahun ini.
Lebih lanjut, pemilihan telekesehatan sendiri menjadi jawaban atas meningkatnya pertumbuhan industri sejak pandemi COVID-19. Namun, belum ada kebijakan terkait yang mengakomodir terkait hal tersebut.
Hal ini sejalan dengan laporan dari Aliansi Telemedik Indonesia (ATENSI) bahwa sepanjang tahun 2022 ada 17,9 juta aktivitas konsultasi telekesehatan yang berasal dari 19 perusahaan telemedik.
Setiaji pun menambahkan, bahwa pemerintah harus menanggapi tren positif melalui penyelenggaraan regulatory sandbox ini dengan baik. Hal ini bertujuan agar pertumbuhan ekosistem inovasi tetap terus berlanjut.
Adapun terkait informasi dan pendaftaran regulatory sandbox lebih lanjut dapat diakses melalui situs regulatory-sandbox.kemkes.go.id.
Pengakses meliputi penyelenggara telekesehatan seperti telekonsultasi, telemonitoring, telemedicine, komunikasi, informasi dan edukasi, hingga praktik telekesehatan lainnya. (rnh/ads)