ANDALPOST.COM — Agustian Fardianto selaku Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan menyampaikan penilaiannya terkait kontribusi pemerintah dalam memastikan penduduk Indonesia. Agar terlindung oleh jaminan kesehatan, tidak perlu diragukan lagi.
Hingga 1 Mei 2023, tercatat ada sebanyak 254,9 juta penduduk Indonesia yang telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Ardi, dari angka ini ada sebanyak 96,7 juta penduduk miskin yang telah ditanggung oleh pemerintah melalui APBN sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK.
Ada juga sebanyak 36,8 juta penduduk yang ditanggung oleh pemerintah daerah. Menjadi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU kelas III atau JKN PBPU Pemerintah Daerah.
Ia juga menambahkan bahwa kini, cakupan kepesertaan program JKN sekarang jauh lebih besar. Dibandingkan dari program jaminan kesehatan manapun yang pernah ada di Indonesia. Bahkan menjadi yang terbesar di dunia.
“Program JKN jauh lebih besar cakupan kepesertaannya dari program jaminan kesehatan manapun yang pernah ada di Indonesia, bahkan menjadi yang terbesar di dunia,” ucap Ardi dalam keterangan tertulis pada Selasa (3/5).
“Maka dari itu, tidak benar jika ada kalangan yang menyatakan bahwa era Jamkesmas lebih baik dibanding kondisi sekarang. Jangan lupa, dulu ada kelompok masyarakat yang tidak terlindungi jaminan kesehatan, yaitu kelompok pekerja informal. Sekarang hak mereka untuk terlindungi jaminan kesehatan pun terpenuhi dengan adanya Program JKN,” tambahnya.
Program Jamkesmas Sebelum JKN
Ardi juga kemudian menceritakan tentang kondisi ketika sebelum BPJS Kesehatan beroperasi, terdapat program Jamkesmas.
Program ini dibuat untuk jaminan kesehatan para pegawai pemerintah, TNI/POLRI, pekerja swasta, pegawai pemerintah daerah, bahkan untuk orang miskin.
Namun sayangnya, di samping adanya jaminan kesehatan untuk pegawai pemerintah hingga orang miskin ini, ada juga para pekerja informal yang tidak terlindungi asuransi kesehatan.
Selain itu, Ardi juga menjelaskan, bahwa melalui program JKN, pemerintah bahkan dapat menanggung iuran JKN untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan POLRI.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.