Dikatakan bahwa ada beberapa hal yang bisa ditolak oleh anggota Polri terhadap atasan atau institusi. Berikut bunyinya:
“Menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan”.
Poin ini kemudian eskalasi ke poin d yang berbunyi “melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah”.
Menolak Perintah Sambo Sama Saja Menentang Takdir Tuhan
Hal ini juga diakui Sambo jika setiap perintah yang di luar norma bisa dilaporkan kembali. Sayangnya, menurut mereka menolak perintah Sambo sama saja dengan menentang takdir Tuhan.
“Ya kalau kami di kepolisian, kalau menolak perintah saya ya kalau berani dia lapor ke atasan saya, kalau berani, saya rasa sih tidak berani,” ucap Sambo.
Mendengar ucapan Sambo tersebut membuat hakim kembali bertanya kembali apakah benar jika setiap anggota takut kepada Ferdy Sambo. Saat dialog tersebut terjadi, hakim segera menengahinya.
Hakim tiba-tiba bertanya kepada Sambo “pasti tidak berani ya?” tanyanya.
“Iya,” jawab Sambo.
“Kenapa tidak berani?” tanya hakim lagi.
Hal ini mengindikasikan bagaimana mengerikannya sosok Ferdy Sambo di instansi kepolisian. Namun Sambo punya pendapat lain soal hal ini, menurutnya karena banyak orang respek dengan Sambo yang sudah meniti karirnya selama 28 tahun.
“Mohon maaf Yang Mulia, saya 28 tahun dinas itu, saya sekali lagi mohon maaf, saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota, saya 28 tahun dinas, makanya mereka pasti akan mencoba untuk melaksanakan perintah itu,” ucap Sambo.
“Walaupun bertentangan dengan Undang-Undang peraturan?” tanya hakim.
“Iya karena saya juga sudah menyampaikan kepada terdakwa Chuck saya yang tanggung jawab,” pungkas Sambo.
(PAM/MIC)