Hak-hak ini berupa hak mendapatkan ganti rugi atas kerugian dari transaksi yang terjadi. Juga hak untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan perjanjian dalam kasus Meikarta yakni unit apartemen.
Selian itu, mereka juga akan memastikan adanya hak untuk menerima informasi secara benar. Serta terbuatnya larangan bagi produsen menutup informasi dan mengurangi produknya.
Dua hari berselang dari pertemuan dengan komisi VI DPR RI, ketau Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia, Tulus Abadi juga menerapkan tanggapannya atas kasus Meikarta ini.
Masyarakat Bertransaksi dengan Potensi Rugi
Tulus menerangkan bahwa memang adanya kecurigaan atas pembangunan apartemen di Cikarang, Kabupaten Bekasi tersebut. Ia menjelaskan jika pihak Meikarta sangat masif dalam melakukan marketing atas proyek tersebut.
“Kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati untuk bertransaksi yang berpotensi merugikan. Apalagi perizinannya masih belum selesai,” ungkap Tulus melalui konferensi pers virtual, Jumat (20/2023).
Ia juga menambahkan bahwa kecurigaannya ternyata benar karena mencuatnya kasus Meikarta yang merugikan para konsumen.
Kasus Meikarta memang menjadi sorotan karena tak kunjung menemukan titik temu. Terutama antara para pihak yang terlibat dan para konsumen yang terus berupaya mengembalikan hak-hak mereka.
(GEM/MIC)