Menaikkan Harga Rokok Apakah akan Efektif?
Dijelaskan oleh Puan melalui hasil riset Global Adult Tobacco Survey (GYTS) yang dirilis oleh WHO, bahwa kenaikan harga rokok tidaklah efektif untuk menekan angka perokok.
Bahkan hal ini juga tidak berdampak untuk menghentikan anak-anak yang sebelumnya merokok.
GYTS juga menyebutkan sebanyak 61 persen warung rokok berada di radius 100 meter dari area sekolah. Anak pun mudah mendapatkan rokok dengan harga relatif murah karena penjualan rokok eceran.
Sementara itu, Data Outlook Perokok Pelajar Indonesia pada 2022 menyebut sebanyak 47,06 persen anak membeli rokok secara eceran dengan tempat membeli rokok terbanyak di kios dan minimarket. Ketika membeli pun sebagian besar anak tidak pernah ditanya kartu identitas atau usianya.
Oleh karena itu, Puan meminta agar sejak dini dari lingkungan terkecil harus mulai meningkatkan kesadaran untuk mengedukasi bahayanya merokok usia dini.
Sebagai langkah strategis Puan selaku DPR mendukung dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Di mana dalam regulasi tersebut salah satunya mengenai rencana larangan penjualan rokok batangan atau eceran.
Dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022 itu, termuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
RPP prakarsa Kemenkes itu pun memuat tujuh pokok materi muatan yang salah satunya adalah ketentuan larangan menjual rokok ketengan mulai tahun 2023.
Optimalisasi Kawasan Larangan Merokok
Selain itu, harus ada optimalisasi dari fungsi kawasan-kawasan larangan merokok. Serta harus diadakannya implementasi serta pengawasan KTR di lapangan belum berjalan dengan baik.
“Dan penting sekali untuk lingkungan pendidikan memberikan edukasi berlebih tentang bahaya merokok kepada anak. Pastikan zona sekolah bebas dari asap rokok. Tentunya ini juga membutuhkan peran dari orang dewasa. Sebaiknya tidak merokok di depan anak-anak. Selain bahaya karena menjadikan anak sebagai perokok pasif, kita ketahui bersama anak-anak mencontoh apa yang mereka lihat,” imbuhnya.
“Menyelamatkan generasi bangsa dari kecanduan zat adiktif yang ada dalam rokok merupakan tanggung jawab bersama. Baik itu pemerintah, DPR, produsen rokok, hingga masyarakat itu sendiri. Mari kita lindungi anak-anak kita dari paparan asap rokok agar generasi penerus kita bertumbuh menjadi anak yang sehat sehingga dapat membawa kemajuan untuk Indonesia,” pungkas Puan. (pam/ads)