ANDALPOST.COM – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi momok tersendiri bagi para pekerja Tanah Air di tahun 2022.
Kondisi tersebut masih harus diwaspadai di tahun ini, lantaran situasi perekonomian global yang masih belum stabil.
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 25.114 orang menjadi korban PHK sepanjang tahun 2022. Dari jumlah tersebut, provinsi Jawa Barat (Jabar) mencatatkan korban PHK tertinggi dengan jumlah sebanyak 4.629 orang.
Respon Gubernur Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengamini angka tersebut. Ia mengaku hal tersebut dapat terjadi karena Jabar merupakan provinsi Industri. Data tahun 2020 mencatat jumlah industri di Jabar mencapai 5.989.
“Jadi, 60 persen industri di Indonesia ada di Jabar. Karena mayoritas industri ada di Jabar, ketika ada masalah di luar, pasti berdampak ke Jabar pertama kali. Maka angka dari Kemnaker itu betul, bisa ada,” ujar Ridwan Kamil saat Andal Post mintai keterangan, Minggu (5/2).
Walaupun begitu, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan memberikan kompensasi bagi korban PHK Jabar.
Langkah ini diambil menyusul tingginya nilai investasi yang masuk ke Jabar di tahun 2022.
“Tapi kami (Pemprov) kompensasi angka PHK tersebut dengan tingginya nilai investasi yang masuk di Jabar. Investasi di Jabar tahun lalu pecah rekor, sebesar Rp174 triliun,” lanjut Kang Emil.
Ia pun menjelaskan bahwa kompensasi yang dimaksud akan diberikan melalui penyediaan lapangan pekerjaan baru.
“(Tahun 2022) ada ribuan yang kena PHK. (Tapi) kami ada 170-an ribu lapangan pekerjaan baru yang bisa mengkompensasi,” ujarnya.
Kang Emil merinci, setiap investasi bernilai 1 triliun, rata-rata akan membawa lapangan kerja baru dengan hampir 1.000 lowongan kerja. Hal ini yang menurutnya membuat tingkat pengangguran di Jabar terus menurun.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata tingkat pengangguran terbuka (TPT) Jabar per Agustus 2022 berada di angka 8,31 persen.
Jumlah tersebut turun 1,51 persen dibandingkan Agustus 2021 yang pada saat itu berada di angka 9,82 persen.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.