ANDALPOST.COM – Salah satu prioritas utama pelayanan kesehatan di rumah sakit adalah mengedepankan keselamatan pasien. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dr. Azhar Jaya, SKM, MARS dalam acara World Patient Safety Day 2023, Minggu (17/9/2023).
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes mengatakan, pihaknya berharap prinsip keselamatan pasien ini dapat menjadi budaya kerja yang harus dijalankan oleh seluruh pihak yang bekerja di rumah sakit.
“Tujuan utama tertuju kalau pasien terselamatkan. Semua kegiatan keselamatan pasien harus dilaksanakan oleh seluruh civitas yang ada di rumah sakit dan ini harus menjadi budaya kerja,” ujar Azhar.
Prinsip Keselamatan Pasien sebagai Budaya Kerja di Rumah Sakit
Prinsip mengutamakan keselamatan pasien merupakan bentuk budaya kerja yang baik dan harus dipahami oleh seluruh sivitas rumah sakit. Hal ini penting dilakukan mengingat rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang berfungsi untuk membantu pasien agar menjadi sehat dan tetap selamat.
Adapun pihak-pihak yang harus menjalankan prinsip ini adalah para tenaga medis, dokter, perawat, satpam. Tenaga kebersihan, bagian administrasi, beserta jajaran lainnya.
Diketahui, upaya pelayanan pasien ini harus mengacu pada standar keselamatan pasien sebagaimana dalam Undang-undang (UU) nomor 11 tentang Keselamatan Pasien.
Dijelaskan Azhar, undang-undang tersebut mencakup tentang pengaturan keselamatan pasien. Tujuannya, guna melakukan peningkatan terhadap kualitas dan mutu pelayanan fasilitas kesehatan.
Adapun peningkatan mutu tersebut dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang menerapkan manajemen risiko dalam seluruh aspek pelayanan.
Lebih lanjut, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes itu pun memberikan himbauan kepada pihak-pihak yang bekerja di rumah sakit, agar berkontribusi dalam peningkatan mutu layanan kesehatan tersebut.
“Saya mengajak kita semua dapat terkait untuk bersama-sama berperan aktif dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara terus-menerus dan berkesinambungan sehingga menjadi suatu budaya di lingkungan rumah sakit,” ucap Azhar.
Sementara itu, pemerintah juga memiliki peran aktif dan kontributif guna mengedepankan prinsip keselamatan pasien.
Peran dan kontribusi tersebut diwujudkan melalui Komite Nasional Keselamatan Pasien yang akan mengkoordinasikan semua hal yang terjadi. Serta berkaitan dengan kejadian atau insiden yang ada di setiap fasilitas layanan kesehatan.
Selanjutnya, kejadian-kejadian tersebut akan dicatat dan dibuat pelaporan secara rutin. Dengan adanya laporan tersebut, maka kedepannya akan diperoleh suatu pembelajaran sebagai bentuk evaluasi kerja.
Selain itu juga sebagai penelitian jika terjadi insiden serupa di rumah sakit bisa ditangani dengan baik dan sigap.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.