ANDALPOST.COM – Kabar mengenai pemerkosaan terhadap santri di dalam suatu pesantren nampaknya sudah bukan lagi menjadi hal yang mengagetkan bagi masyarakat Indonesia.
Hal ini dikarenakan kasus mengenai pemerkosaan terhadap santri sudah kerap kali terjadi. Disampingg itu tidak ada penindakan tegas dari kepolisian yang dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku.
Misalkan seperti baru-baru ini, terdapat kabar mengenai terdapat dua pimpinan pondok pesantren yang telah memperkosa puluhan santriwati. Lokasi tempat kejadian ini berada di Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kedua pelaku yang berinisial HSN dan LMI diduga memerkosa santriwati dengan modus (janjikan masuk surga) kepada para korbannya.
Iptu Nicolas Osman selaku Kasi Humas Polres Lombok Timur menyatakan bahwa kini pelaku dengan inisial HSN dan LMI telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“HSN ini pimpinan ponpres di Kecamatan Sikur. LMI juga pimpinan ponpres di Kecamatan Sikur tapi berbeda desa,” tutur Iptu Niko.
Iptu Nico menjelaskan bahwa sejauh ini korban yang melapor mengenai ulah HSN baru satu orang dan korban yang melapor mengenai ulah LMI baru dua orang. Dirinya juga meminta kepada seluruh masyarakat dan keluarga korban untuk mempercayakan kasus ini kepada kepolisian, karena polisi akan mengusut tuntas kasus ini dengan professional.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Dan mempercayakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses ini secara professional,” ucap Iptu Nico.
Proses Interograsi
Lebih lanjut, Iptu Nico mengatakan bahwa saat ini kedua pelaku masih berada dalam proses interogasi dan diperiksa lebih lanjut untuk mendapatkan bukti yang lebih dalam.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, ia mendapatkan sedikit keterangan dari pelaku. Hal itu terlihat melalui cara para pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap santriwati. Dirinya menjelaskan bahwa mereka menjanjikan surga kepada para santriwati, jika mereka bersedia untuk melakukan hubungan badan.
“Ya kira-kira begitu pengakuan korban dari LMI. Sementara, itu yang kami dapatkan,” tutur Nico.
Disisi lain, Joko Jumadi selaku Direktur Biro Konsultan Bantuan Hukum sekaligus kuasa hukum korban menanggapi hal ini. Ia menyatakan bahwa modus yang digunakan oleh LMI sama dengan keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian. Dimana korban dijanjikan masuk surga oleh pelaku jika mereka melakukan hubungan badan.
Ancaman
“Rata-rata pengakuan dua korban pelaku LMI menjanjikan masuk surga. Jadi kalau tidak mau berhubungan badan, pelaku ancam keluarga korban dapat celaka,” ucap Joko Jumadi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.