Dua nama di badan PSSI yaitu Erick Thohir dan Zainuddin Amali sama-sama berposisi sebagai Menteri di kabinet Indonesia Maju. Hal ini tentu mendapat banyak komentar dari berbagai pihak.
Undang-Undang tentang Rangkap Jabatan
Salah satu pihak yang mengomentari hal tersebut ialah Anggota Komite I DPD, Abdul Rachman Thaha. Beliau mengatakan, negara telah mengatur terkait larangan rangkap jabatan pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam Undang-Undang tersebut, Pasal 23 menyatakan bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan. Hal ini dijelaskan lebih lanjut pada poin C di pasal yang sama di mana menteri tidak boleh memimpin organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Namun, tanggapan Presiden Jokowi jauh berbeda dengan Undang-Undang tersebut. Jokowi menilai hal tersebut sudah normal sebab beberapa menterinya pun sudah melakukan rangkap jabatan di organisasi olahraga tanah air.
Presiden Jokowi pun mengizinkan hal rangkap jabatan di organisasi olahraga, yang jelas dijalani dengan manajemen waktu yang baik, sehingga satu tugas dengan tugas yang lain tidak ditinggalkan. (azi/adk)