Dimana, penggunaan Inpres ini ditujukkan untuk menangani berbagai permasalahan di jalan non nasional dengan melibatkan bantuan APBN sebagai kunci keberhasilannya.
Sehingga bisa dikatakan bahwa lokasi tersebut akan menjadi salah satu ruas jalan yang diusulkan. Hal ini untuk ditangani dengan Inpres Jalan Daerah pada TA 2023.
Selain itu, terdapat juga beberapa lokasi di Sumatera Utara yang diusulkan untuk melibatkan Inpres Nomor 3 Tahun 2023. Lokasi tersebut antara lain adalah Jalan Teluk Binjei-Tanjung Leidong di Kabupaten Labuhan Batu Utara dan Jalan Sei Rakyat-Sei Berombang di Kabupaten Labuhan Batu.
Ketiga lokasi tersebut diusulkan oleh Presiden beserta jajarannya. Hal itu agar dapat meningkatkan akses menuju sentra produksi pertanian dan perkebunan di wilayah Sumatera Utara. (rge/zaa)