Entitas Daftar Hitam Uni Eropa
- Penjara Qarchak di Iran, di mana wanita disiksa secara seksual oleh penjaga tahanan dan dipaksa untuk mengeluarkan pengakuan palsu.
- Penjagaan Republik Syria, yang dikabarkan diperintahkan oleh pemerintah untuk menggunakan kejahatan seksual dan kekerasan berbasis gender untuk menekan warga Syria, terutama wanita dan anak-anak.
- Kantor Keamanan Militer di Myamar/Burma, yang memberlakukan kejahatan dan kekerasan seksual berbasis gender secara sistemik.
Sementara Individual dan entitas yang masuk daftar hitam Uni Eropa tersebut dilarang berpergian ke negara-negara yang termasuk ke dalam Uni Eropa.
Selain itu, apabila mereka memiliki aset dan uang di negara-negara Uni Eropa, maka hal tersebut akan dibekukan.
Operator Uni Eropa juga dilarang memberikan bantuan sumber daya ekonomi kepada individual dan entitas tersebut.
Sanksi atas nama-nama tersebut telah disetujui oleh seluruh anggota negara Uni Eropa.
Menteri Luar Negri Belanda, Wopke Hoestra pun menekankan, pemberlakuan sanksi tersebut sebagai pesan kepada para pelaku.
“Dengan memberlakukan sanksi ini, kami mengirimkan pesan yang jelas kepada para pelaku bahwa mereka tidak akan bebas dari kejahatan-kejahatan yang mereka lakukan,” ujar Wopke.
Ia melanjutkan, bahwa pesan tersebut juga ditujukan kepada para korban.
“Pesan ini juga ditujukan kepada para korban: Uni Eropa akan mendukungmu, di mana pun kamu berada di dunia ini. Sanksi adalah langkah yang manjur kita lakukan, bagi kami untuk membela nilai-nilai universal dan mendesak perubahan internasional,” tutur Wopke. (xin/ads)