ANDALPOST.COM – Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Kesehatan yang mencakup berbagai saran dari masyarakat telah terakomodir sebanyak 75%.
DIM RUU Kesehatan ini diserahkan oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas kepada Komisi IX DPR RI di Jakarta, pada Rabu (5/4/2023).
”Terhimpun 6.011 masukan partisipasi publik melalui public hearing, sosialisasi, dan website telah didengar, dipertimbangkan, dan diberikan penjelasan. Dari jumlah tersebut sudah 75% ditindaklanjuti,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Menkes Budi mengatakan sejak 31 Maret 2023 partisipasi publik dan sosialisasi RUU Kesehatan telah diselenggarakan oleh pihaknya. Dari jumlah keseluruhan, terdapat 115 kegiatan partisipasi publik, dan 1.200 stakeholder yang diundang.
Kemudian, terdapat juga 72 ribu peserta yang terdiri atas 5 ribu orang menghadiri secara langsung. Sedangkan 67 ribu orang lainnya hadir secara online.
Hasil Partisipasi Publik dan Sosialisasi RUU Kesehatan
Dari pelaksanaan tersebut, hasilnya ialah DIM RUU Kesehatan menggabungkan 10 undang-undang (UU) dan mengubah sebagian isi Undang-Undang.
Adapun UU yang diubah adalah UU Nomor 20/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).
Dari 478 pasal RUU Kesehatan, sebanyak 3.020 terdapat di batang tubuh DIM, 1.037 DIM tetap disepakati di rapat kerja DPR.
Kemudian, 399 DIM mengalami perubahan redaksional untuk ditindaklanjuti oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, dan 1.584 DIM diadakan perubahan substansi untuk ditindaklanjuti oleh panitia kerja (Panja) DPR.
Selain itu, sebanyak 1.488 terdapat pada DIM penjelasan, 609 DIM tetap, 14 DIM perubahan redaksional, hingga 865 DIM perubahan substansi.
Lebih lanjut, selama public hearing dan sosialisasi terdapat lima topik masukan teratas yakni terkait rumah sakit, pendayagunaan tenaga kesehatan, aborsi, sistem jaminan sosial nasional, dan kemandirian industri sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Adapun 5 topik masukan teratas melalui website di antaranya ialah pengelompokkan dan kualifikasi SDM kesehatan, registrasi dan perizinan, BPJS, pengadaan tenaga kesehatan, dan rumah sakit.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.