Keunikan dalam kasus ini seperti yang dijelaskan oleh Agus, di mana, dalam proses penyelidikannya memunculkan banyak temuan yang cukup drastis.
Di mana, dalam investigasi yang mendapati Rp334,5 miliar sebagai kerugian yang dialami negara, kerugian lainnya terhitung sebesar Rp2,3 triliun yang merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pasal Hukum Rektor Udayana
Penetapan tersangka yang dijatuhkan kepada Antara, diambil setelah melalui berbagai proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Bali. Serta, dilanjutkan dengan pengembangan atas hasil penyelidikan tiga pejabat Universitas Unud Bali, berinisial IKB, IMY, dan NPS.
Dalam kasus ini, Rektor Universitas Unud akan dijatuhkan hukuman yang sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal itu semakin didukung dengan adanya pemeriksaan terhadap saksi yang memberikan keterangan. Ditambah dengan, keterangan ahli, dan adanya surat atau dokumen sebagai bukti petunjuk. (ben/adk)