ANDALPOST.COM – Kasus penganiayaan terhadap anak GP Ansor, Christalino David Ozora nampaknya kini akan mencapai hasil akhir. Dimana dikabarkan sebelumnya bahwa salah tokoh yang terlibat dalam aksi penganiayaan David Ozora adalah Agnes Gracia (AG).
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan telah menvonis AG dengan hukuman 4 tahun penjara. Hal tersebut dikarenakan ia meyakini bahwa keterlibatan AG dalam kasus David Ozora ini telah melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP. Dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.” ucap Syarief Sulaeman Nahdi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada awak media.
Namun kini, pengadilan telah memutuskan meskipun AG secara sah telah terbukti bersalah. Terlibat dalam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David Ozora. Namun tuntutan hukuman sebelumnya dari Jaksa Syarief terhadap AG tidak dapat dilakukan.
Hal ini dikarenakan AG merupakan anak dibawah umur. Oleh karena itu, hukuman terhadap AG agak sedikit diringankan menjadi hukuman penjara 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
LPKA merupakan unit pelaksana teknis yang berada dibawah naungan Direktur Jendral Pemasyarakatan. Dimana, LPKA ini nantinya akan berfungsi sebagai tempat bagi para terdakwa di bawah umur untuk menjalani masa hukumannya.
“Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah. Dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.” tutur Sri Wahyuni Batubara selaku hakim tunggal dalam putusan sidang di PN Jaksel.
“Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA.” tambah nya.
Vonis Sebelumnya
Disamping itu, kabar berkurangnya hukuman AG tentunya mendapatkan respon dari Jaksa Syarief. Hal ini karena telah diberitakan sebelumnya bahwa ia telah menyatakan AG untuk divonis 4 tahun penjara.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.