Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

RESMI! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pemilu 2024 Tertutup

RESMI! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pemilu 2024 Tertutup
Ilustrasi kertas pemilihan umum. (The Andal Post/Eeza Putri)

ANDALPOST.COM — Setelah menunggu keputusan yang sangat menentukan, proses berjalannya Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden yang akan dilaksanakan pada bulan Februari 2024, menemukan titik terang. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan keputusan dengan menolak gugatan yang diajukan perubahan sistem pemilu 2024 pada Kamis (15/6/2023). 

Gugatan yang dilayangkan terkait perubahan pada sistem pemilu menjadi proporsional tersebut diajukan oleh enam orang yang datang dari berbagai kalangan partai. 

Dasar dari perubahan tersebut adalah pihak yang mengajukan gugatan ingin mengembalikan proses berjalannya pemilu tertutup. Seperti yang pernah diputuskan oleh MK pada tahun 2008.

Tentunya, keputusan dari gugatan tersebut sangatlah dinantikan. Di mana akan menjadi tumpuan proses berjalannya pemilu serentak dalam jangka waktu delapan bulan mendatang.

Salah satu partai besar yang mengajukan gugatan adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Tuntutan partai PDIP yang berkuasa di Indonesia saat ini bersama dengan partai lainnya itu lantas memicu kekhawatiran campur tangan politik dalam proses berjalannya pemilu.

Putusan Hakim

Persidangan yang berlangsung pada hari Kamis tersebut dijalankan dengan delapan Hakim yang menentukan hasil gugatan.

Proses persidangan pun berjalan dengan pembacaan permohonan dan dasar perkara atau gugatan yang dilayangkan oleh penggugat. 

Kemudian dalam pembacaan konklusi yang dilakukan oleh Anwar Usman, menerangkan bahwa dalam penyimpulan yang dilakukan oleh MK dalam persidangan tersebut memiliki empat poin kesimpulan. 

Salah satu poin dari persidangan tersebut adalah MK mendapati bahwa gugatan yang disampaikan oleh para pemohon tidak beralasan menurut hukum. 

“Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan seterusnya, Amar Putusan Mengadili… Dalam Provisi, Menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon seluruhnya” kata Hakim Amar.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.