Perpres No. 82/2018
Mengenai klaim fraud pembayaran ke BPJS Kesehatan tetapi tidak ada pasiennya, ini disebut dengan klaim palsu atau phantom billing yang telah tercantum pada Pasal 5 Ayat (3) huruf c Permenkes No. 36/2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud).
Yang selama ini dilakukan sebagai sanksi akan dilakukannya fraud oleh RS memiliki sifat administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis. Selain itu sanksi perintah untuk mengembalikan kerugian akibat tindakan kecurangan tersebut, sanksi tambahan berupa denda. Terakhir, sanksi tambahan yang berupa pencabutan izin.
BPJS Kesehatan biasanya melakukan sanksi pemutusan kerja sama dengan rumah sakit terkait yang melakukan aksi kecurangan ini.
Sanksi ini diatur pada Perpres No. 82/2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
“BPJS Watch mendorong agar BPJS Kesehatan melaporkan tindakan korupsi ini ke pihak kepolisian,” sebut Timboel.
Sanksi pidana atau dilakukannya aksi fraud ini telah dilegitimasi oleh Permenkes No. 16/2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Seta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. (ala/fau)