ANDALPOST.COM – Negara Federasi Rusia, mewajibkan perusahaan raksasa teknologi Amerika Serikat yaitu Apple untuk membayar denda sebesar 906 juta rubel (Rp.184 milliar).
Apple diduga telah meyalahgunakan dominasinya di pasar aplikasi seluler. Hingga mengakibatkan perusahaan Amerika tersebut terseret ke dalam kasus antimonopoli Rusia.
Dikatakan tak transparan dan kerap menolak aplikasi pihak ketiga untuk mendistribusikan layanan di sistem operasi iOS, melalui toko aplikasi App Store. Membuat Lembaga Anti Monopoli (FAS) Rusia sudah menjatuhkan gugatan kepada pihak Apple sejak 2020 lalu
Pada awalnya Apple tidak segera serius untuk menanggapi permintasan ini. Mereka justru menyatakan keberatannya akan keputusan Layanan Antimonopoli Federal Rusia (FAS).
Lantaran menurut pihak Apple sendiri dengan melakukan distribusi aplikasi Apple melalui sistem operasi iOS, memberikan keunggulan kompetitif pada produknya sendiri.
Namun setelah 3 tahun berlalu, Apple akhirnya dinyatakan kalah. Pendiri perusahaan Apple, Steve Jobs terpaksa harus membayar denda sebesar 906 juta rubel atau setara Rp 183 miliar.
“Apple telah membayar denda antimonopoli 906 juta rubel,” kata FAS dalam sebuah pernyataan di saluran Telegramnya.
Apple pun telah bertahap mengajukan banding balik atas keputusan tersebut, tapi tak membuahkan hasil. Hal itu yang akhirnya, kata FAS, membuat Apple mematuhi perintah tersebut.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.