PasaL 135 Ayat (2)
Selain itu, ada juga Pasal 135 Ayat (2), yang berbunyi:
- Dalam rangka pengadaan pegawai atau pekerja pada perusahaan/instansi harus dilakukan pemeriksaan Kesehatan baik fisik maupun jiwa, dan pemeriksaan psikologi.
- Hasil pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kelulusan dalam proses seleksi.
Ade mengatakan bahwa Pasal ini mempersulit para kaum disabilitas untuk mendapat pekerjaan.
“Pasal itu memposisikan seseorang dengan gangguan jiwa atau Kesehatan berpeluang kecil mendapatkan pekerjaan,” katanya.
Draf RUU Kesehatan Telah Resmi Dikirimkan DPR ke Pemerintah
(14/2) RUU telah disahkan, sebagai bentuk inisiatif DPR para sidang paripurna Februari lalu. Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa draf RUU ini telah resmi dikirimkan ke pemerintah untuk dibahas bersama.
Berdasarkan keterangan tertulis oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI di Jakarta, tahapan ini dilakukan guna memulai proses partisipasi publik dalam pembentukan RUU.
Partisipasi publik ini dijalankan oleh pemerintah dan DPR, dengan mengumpulkan masukan sekaligus aspirasi masyarakat luas, juga melalui berbagai forum. (ala/zaa)