“Korban malamnya sebelum tidur sempat menggambar cerita dengan teman-temannya,” papar Erika pada Minggu (30/4/2023).
Dalam kertas tersebut terdapat gambar orang disertai pesan bertuliskan ‘Dari Zee untuk Airin. Selamat tinggal Airin. Selamat kenal Zee dan Pelangi dan Alea.’
Nama yang ditulis dalam kertas merupakan teman-teman korban yang masih duduk di kelas 2 SD.
Diketahui petugas kepolisian berusaha menanyakan arti dari tulisan tersebut ke pelaku. Namun pelaku langsung menangis melihat kertas yang ditulis oleh putrinya.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 dan Afan terancam hukuman penjara selama 20 tahun atau penjara seumur hidup. (els/zaa)