Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Sah! Laporan AG atas Tindakan Pencabulan yang Dilakukan Mario Dandy Resmi Diterima

Sah! Laporan AG atas Tindakan Pencabulan yang Dilakukan Mario Dandy Resmi Diterima
Kronologi Kejadian Yang Dilakukan Oleh Mario Dandy Kepada David Bersama AG (Pojoksatu.id)

ANDALPOST.COM – Babak baru atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora telah dimulai. AG yang merupakan mantan pacar David telah melontar gugatan kepada Mario Dandy Satriyo (20) terkait dugaan tindak pencabulan yang dilakukan olehnya.

Empat barang bukti dikatakan sudah dilampirkan oleh kubu AG kepada Polda Metro Jaya dan resmi diterima.

“Sudah kami laporkan dan sudah diterima. Nanti akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum Agnes, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).

Bukti laporan itu valid dengan terbitnya nomor register LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan ini, Mario Dandy yang juga menyandang status tersangka kasus penganiayaan David itu. Ia dipersangkakan Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

“Pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa. Itu memang merupakan tindak pidana,” bebernya.

Dalam laporan tersebut, menurut Mangatta bahwa pihak kubu AG turut melampirkan sejumlah barang bukti.

Barang Bukti

Salah satu bukti yang dilampirkan adalah putusan pengadilan dan untuk saat ini pihaknya melampirkan empat barang bukti yang sudah diresahkan dalam proses pengadilan.

Sah! Laporan AG atas Tindakan Pencabulan yang Dilakukan Mario Dandy Resmi Diterima
AG Ditangkap Polisi (Gatra.com)

“Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor,” kata Mangatta.

“Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi,”  lanjutnya.

Penjelasan mengapa Agnes baru saja melaporkan putra mantan pejabat Ditjen Pajak Kementrian keuangan juga diungkap oleh Mangatta.

Alasan Mangatta baru melaporkan Mario Dandy karena sebelumnya pihaknya berfokus pada persidangan kasus penganiayaan David Ozora (17).

“Jadi kami menegaskan ini adalah delik biasa. Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan,” jelasnya.

Dua Kali Ditolak

AG diduga sudah mengirimkan sebanyak dua kali kepada Polda Metro Jaya  atas dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy. Sayangnya kedua laporan tersebut sempat ditolak.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.