ANDALPOST.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023). Penjemputan paksa tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi.
SYL dijemput paksa dari rumahnya di Jakarta oleh tim penyidik KPK. Ia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Penangkapan ini membuat Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni buka suara. Ia naik pitam lantaran kadernya diperlakukan sewenang-wenangnya oleh KPK.
“Ini terbukti bahwa kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang-wenangan,” ujar Sahroni di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis malam.
“Pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa? Ini kan Pak Syahrul Yasin Limpo bukan lagi menteri. Kenapa musti dipaksain malam ini, mesti ditangkap,” sambung dia.
Sahroni mengatakan jika KPK terkesan terburu-buru dalam melakukan penangkapan kepada Menteri Pertanian tersebut.
Ia menegaskan jika apa yang dilakukan oleh KPK tersebut tidak sesuai dengan berita acara yang berlaku.
Dalam mekanisme tata hukum beracara, Sahroni menjelaskan, apabila seseorang tidak menghadiri pemanggilan, maka perlu dijadwalkan ulang.
Dalam kasus ini, kata Sahroni, Syahrul sebelumnya sudah bersedia untuk menghadiri pemanggilan pada hari esok.
“Kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan. Tapi kan ini enggak. Ini berlaku pada malam hari ini, dijemput paksa,” tegas Sahroni.
Sahroni menambahkan, KPK seharusnya menjalankan proses penangkapan berdasarkan fakta hukum.
“Kalau tadi Ali Fikri bilang ada sesuai analisis, kan enggak bisa bicara analisis. Tapi bicara bagaimana fakta hukum yang berlaku harus dijalanin. Kita gamau berburuk sangka tapi kalau hukum acara dan kekuasaan power dilakukan bagaimana ini,” tegas dia.
Keterangan Tim Penyidik KPK
Sementara itu, terkait penangkapan oleh Mentan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan jika ini adalah upaya hukum. Lantaran telah dilakukan penyidikan sebelumnya.
“Tim penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap SYL,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Alasan lain penangkapan SYL adalah penangkapan terhadap Syahrul dilakukan sesuai hukum acara pidana.
“Misalnya, kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti yaitu yang kemudian menjadi dasar, tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di gedung Merah Putih KPK,” kata Ali saat ditemui awak media di kantornya, Jakarta, Kamis.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.