Ali mengatakan bahwa SYL diduga menerima suap dari pengusaha Andi Amran Sulaiman (AAS) terkait izin tambang di Kabupaten Gowa. Suap tersebut diduga diberikan dalam bentuk uang tunai dan barang.
Syahrul pun dijemput paksa di kawasan Jakarta Selatan dengan menggunakan tiga mobil.
Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 19.15, politikus Partai Nasdem itu langsung dibawa ke ruang penyidik dengan tangan diborgol. Serta mengenakan topi, masker, kacamata, dan kemeja putih berlapis jaket kulit.
KPK juga telah menetapkan AAS sebagai tersangka dalam kasus ini. AAS diduga memberikan suap kepada SYL untuk mendapatkan izin tambang di Kabupaten Gowa.
Selain SYL dan AAS, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gowa, Edy Manaf, dan Direktur PT Agra Prima Coal, Tonny Budiono.
KPK menduga bahwa kasus suap perizinan tambang di Kabupaten Gowa ini melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pengusaha.
KPK pun masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Penjemputan paksa SYL oleh KPK ini menjadi salah satu kasus besar yang melibatkan menteri dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo. Penjemputan paksa ini juga menjadi sorotan publik, karena SYL merupakan menteri yang cukup populer dan memiliki pengaruh besar di Sulawesi Selatan. (pam/ads)