Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Satgas PASTI OJK Lakukan Aksi Tegas, Blokir 302 Pinjol Ilegal

Ilustrasi pinjaman online (The Andal Post/Nabila Safwa Ashari)

ANDALPOST.COM — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan prestasi gemilang dalam menanggulangi permasalahan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dan Pinjaman Pribadi (Pinpri) di Indonesia. 

Pada rentang waktu September hingga Oktober 2023, Satgas PASTI bersinergi dengan 14 Kementerian dan Lembaga untuk memblokir aksi ratusan pinjol ilegal.

Koordinasi yang erat antara OJK dan 14 Kementerian/Lembaga membuktikan komitmen bersama dalam memberantas praktik keuangan ilegal di tanah air. 

Pemblokiran yang dilakukan tidak hanya terbatas pada entitas pinjol ilegal. Tetapi juga merambah hingga nomor rekening, nomor virtual account, dan nomor domisili yang terkait dengan kegiatan ilegal tersebut.

“Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta WhatsApp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat,” kata Hardiyanto pada Sabtu (11/11/2022). 

Sebagai hasil dari operasi yang dilakukan oleh Satgas PASTI, sebanyak 302 pinjol ilegal dan pinpri telah berhasil diblokir selama dua bulan terakhir. 

Tindakan tegas ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap maraknya praktik penipuan dan eksploitasi konsumen yang seringkali terjadi dalam skema pinjaman ilegal.

Selain pemblokiran secara menyeluruh, OJK juga merilis daftar 173 pinjol ilegal per November 2023, sebagai peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati dan tidak terjebak dalam praktik pinjaman ilegal.

Daftar ini mencakup identitas pinjol ilegal dan tindakan yang diambil OJK untuk menghentikan operasional mereka. 

Masyarakat diimbau untuk memeriksa daftar ini secara berkala dan menghindari transaksi dengan entitas yang tercantum di dalamnya.

Sekretaris Satgas PASTI, dalam keterangannya pun menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjol ilegal yang dapat merugikan konsumen. 

“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberantas kegiatan keuangan ilegal guna menjaga stabilitas dan keamanan sektor keuangan di Indonesia,” tambahnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.