ANDALPOST.COM – Seorang terdakwa mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dinyatakan dapat mengikuti proses persidangan kasus korupsi yang menyeret namanya.
Hal ini disampaikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai hasil second opinion terkait kesehatan terdakwa Lukas Enembe.
Adapun hasil keputusan IDI tersebut merupakan hal yang sudah dipertimbangkan secara matang berdasarkan proses pemeriksaan kondisi kesehatan Lukas secara langsung.
Maka dari itu, Pihak Kejaksaan pun mengambil kesimpulan dari hasil second opinion IDI. Keputusan tersebut ialah menyelenggarakan dan menindaklanjuti persidangan Lukas Enembe.
“Berdasarkan hasil keseluruhan, terperiksa dapat menjalani persidangan,” kata salah satu jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (1/8/2023).
Akhirnya, penyelenggaraan sidang perkara kasus Lukas Enembe tersebut telah resmi dilaksanakan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui Lukas Enembe merupakan mantan Gubernur Papua yang ditetapkan sebagai terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur. Selain itu, ia juga terjerat dugaan kasus lain, seperti penyuapan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah kasus Lukas tersebut masih dalam proses penyidikan.
Kondisi Kesehatan Terkini Lukas Enembe
Dinyatakan bahwa Lukas Enembe menunjukkan kondisi yang tidak bersifat gawat darurat sehingga ia bisa mengikuti persidangan. Namun, Lukas tetap dianjurkan untuk melakukan pengobatan secara rutin.
“Semua hal bisa dilakukan dengan pengobatan dan mencegah pemburukan kondisi kesehatan, mempertahankan keselamatan, kualitas hidup,” ujar Pihak jaksa.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.