Di samping itu, pihak IDI mengungkapkan fakta bahwa Lukas Enembe memiliki sejumlah riwayat penyakit, seperti:
- Stroke non perdarahan dengan gejala sisa dan diabetes melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat.
- Hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung.
- Penyakit ginjal kronik stadium akhir.
- Kekurangan sel darah merah atau klinis anemia ringan.
Namun, IDI mengatakan mantan Gubernur Papua itu dapat melakukan komunikasi secara dua arah, kooperatif, terbuka, dan tampil apa adanya. Dalam hal ini, IDI menyebut Lukas menunjukkan kondisi dan masalah kesehatan yang sebenarnya menang terjadi pada dirinya.
Pihak IDI juga menambahkan, Lukas mengalami gangguan kesehatan ringan dalam proses berpikir.
Namun, hal ini tidak berdampak pada gangguan kemampuan lain. Seperti memahami, menganalisis, atau mengevaluasi permasalahan dan solusi terkait hukum maupun fisik.
Adapun pihak IDI yang melakukan pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe adalah Zubaidi Djoerban, Agus Purwadianto, Djoko Wibisono, dan beberapa pihak IDI lainnya.
“Tim pemeriksa menyimpulkan saat ini terperiksa dinilai layak menjalani proses persidangan atau fit to stand trial,” kata pihak Kejaksaan.
Sebelumnya, Lukas Enembe menjalani penangguhan masa penahanan (pembantaran) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. Hal ini telah berlangsung sejak pertengahan Juli lalu, mengingat adanya penurunan kondisi kesehatan Lukas.
Mengenal Second Opinion yang Dilakukan Pihak IDI
Menurut situs resmi Kementerian Kesehatan RI, Second opinion atau opini kedua merupakan prosedur medis yang dilakukan oleh pasien. Dalam hal ini, pasien akan mendapatkan opini dari dokter lain untuk mengkonfirmasi kebenaran terkait penyakit yang dideritanya.
Melalui tindakan second opinion, konfirmasi pasien maupun pihak ketiga mengenai keakuratan diagnosis awal dan rencana pengobatan dapat dilakukan. Upaya ini merupakan pilihan yang paling efektif dan efisien.
Umumnya pasien yang membutuhkan second opinion adalah mereka yang memiliki keraguan atau ketakutan akan hasil diagnosis dari rujukan dokter pertama.
Apabila dikaitkan dengan kasus Lukas Enembe, tindakan second opinion yang dilakukan pihak kejaksaan bersama pihak IDI merupakan hal yang baik.
Ini digunakan untuk memastikan secara langsung kondisi kesehatan terkini yang terjadi pada Lukas Enembe. Sehingga keputusan akhir tersebut bisa diambil, apakah pasien (Lukas Enembe) bisa hadir di persidangan atau tidak. (rnh/ads)