Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Sidang Gugatan Pemilu Proporsional Tertutup Ditunda Sementara

MK tunda sidang Pemilu Proporsional Tertutup. (Sumber: arsip MK)

ANDALPOST.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang gugatan pemilu proporsional tertutup pada Selasa (17/1/2023). Alasan utama penundaan sidang pemilu proporsional tertutup atas usulan dari DPR RI.

Pasalnya pihak dari DPR RI mengajukan digelarnya sidang oleh Mahkamah Konstitusi dengan luring atau langsung. Hal ini mereka lakukan karena sejak pandemi COVID-19, sidang banyak yang dilakukan secara daring.

“Akan tetapi, MK menerima surat dari DPR yang ditandatangani sekjen atas nama pimpinan. Pada intinya memohon sidang secara daring diubah jadi luring di MK,” ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membuka sidang yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (17/1/2023).

Pengabulan Usulan DPR

Atas usulan tersebut, Anwar mengabulkan usulan dari permohonan DPR. Hal ini disampaikan dalam permusyawaratan yang dilakukan kemarin.

Oleh karennya, sidang gugatan ini akan ditunda sampai Selasa pekan depan. Mengingat MK tidak mungkin untuk menggelar sidang di pada hari yang lalu.

Selain itu, MK juga butuh melakukan persiapan koordinasi seperti mengundang segala pihak termasuk KPU dan pemohon.

“Karena MK harus memberi tahu kepada pihak lain seperti presiden, pemohon, termasuk pihak terkait KPU dan 11 pemohon yang menjadi pihak terkait,” ucapnya.

Dengan alasan tersebut, Anwar mengatakan bahwa nantinya sidang akan ditunda untuk sementara waktu, dan mungkin bakal digelar pada Selasa 24 Januari 2023 pada pukul 11.00 WIB.

“Sekali lagi, (terkait) sidang secara luring, MK akan melakukan beberapa persiapan cara mengatur tempat duduk dan pengamanan. Dan yang lebih penting adalah memberi tahu pihak terkait KPU, maupun 11 pihak yang mengajukan pihak terkait dan telah disetujui,” katanya.

Menurutnya, sidang memang harus dilakukan secara luring mengingat kondisi yang sangat rentan terkait kelanjutan demokrasi di Indonesia.

Akan ada banyak elit politik yang dibutuhkan aspirasi dan keterangannya untuk menentukan nasib Pemilu 2024 nanti. Anwar bahkan juga menegaskan kalau pihak MK mungkin akan membutuhkan keterangan dari DPR RI, Presiden, dan KPU. 

Melihat kemungkinan tersebut, pekan depan nanti akan menjadi sidang pertama secara luring bagi MK sejak pandemi COVID-19.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.