Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Simak, Ini Daftar Harga Iuran BPJS yang Berlaku Tahun 2023

Iuran 2023 BPJS Kesehatan. (Sumber: Tribun Pontianak)

Untuk Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), seperti ASN, TNI, POLRI, dan pekerja swasta, iuran sebesar 5% dari upah. Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 4% dan pekerja sebesar 1%.

Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).

Untuk peserta PBPU dan BP ini, peserta dapat memilih sendiri besaran iuran sesuai pilihannya masing-masing.

Dengan rincian kelas 1 Rp150.000/orang per bulan, kelas 2 Rp100.000/orang per bulan, dan kelas 3 Rp35.000/orang per bulan.

Tidak Ada Denda Keterlambatan

Melalui laman bpjs.kesehatan.go.id, telah diumumkan bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan terhitung mulai 1 Juli 2016. 

Anda dapat dikenakan denda jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, Anda memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Merujuk pada Perpres No. 64 Tahun 2020, denda pelayanan ini besarnya 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan-ketentuan, yaitu:

  1. Jumlah bulan yang Anda tunggak paling banyak 12 bulan
  2. Besaran denda paling tinggi sebesar 30 juta rupiah
  3. Bagi peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. (ala/fau)