ANDALPOST.COM – Mahfud MD, sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam), adakan klarifikasi terkait kritikan damai yang diterimanya, Kamis (11/05/2023).
Diketahui, berbagai aspirasi kritis, ia terima dari lima organisasi kesehatan terkait Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan).
Lima organisasi kesehatan yang mengkritik ini, terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Lalu, ada Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Alasan mengapa organisasi-organisasi tersebut menyampaikan aspirasi mereka ke Mahfud, disebabkan atas sifat RUU yang menyangkut politik dan hukum.
Klarifikasi Mahfud MD
Mahfud, pada konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Kamis lalu, menjelaskan terkait aspirasi-aspirasi RUU Kesehatan ini.
Ia menyatakan, jika aspirasi atau permohonan para organisasi kesehatan itu, sudah disampaikan oleh organisasi kesehatan ke DPR dan Kemenkes. Dan akhirnya, ke Menteri Polhukam itu sendiri.
“Seperti yang kita tahu stakeholders tadi ini yang banyak, kemarin juga nampaknya sudah demo. Jadi ada yang melalui demo, ada yang melalui jalur resmi ke DPR, ke Kemenkes dan hari ini ke saya,” jelas Mahfud.
Berdasarkan informasi yang diberikan, Mahfud akan menyampaikan hasil permohonan dari klarifikasi ini ke bidang-bidang yang terkait.
“Jadi usulnya, yang pertama substansi sudah disampaikan banyak, tapi usulnya tadi, agar RUU ini bisa dibicarakan lebih mendalam bersama semua stakeholders,” ungkap Mahfud.
“Tentu, sebagai institusi yang mengkoordinasikan proses legislasi, saya akan sampaikan ini kepada pemerintah yang membidangi dan mengkoordinasikan bidang substansinya. Saya itu bidang prosedurnya,” sambungnya.
Diskusi dan Upaya Bersama
Kemudian, dr. Sutrisno sebagai Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) wilayah Jawa Timur, meminta diskusi RUU Kesehatan ini agar melibatkan seluruh pihak. Tentunya, termasuk para tenaga kesehatan yang terlibat.
Ia mengatakan bahwa, ini perlu dilakukan agar dapat mengurangi potensi adanya pasal atau regulasi yang merugikan pihak tenaga kesehatan dan masyarakat.
Selain itu, dr. Sutrisno juga mengatakan bahwa pihaknya, sudah mengetahui detail-detail terkait kesehatan. Sehingga, mereka dapat memberikan saran, guna untuk mencegah masalah-masalah yang berpotensi merugikan di kemudian hari.
“Oleh karena itu, kami dari sisi tenaga kesehatan ini profesi tenaga kesehatan ini, yang sudah tahu betul detail-detail kesehatan dapat memberikan masukan,” kata dr. Sutrisno.
“Sehingga, pembangunan kesehatan betul-betul mencapai tujuan, seperti yang diinginkan oleh kita semuanya,” tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.