Maka itu, ia menyatakan kalau diskusi detail terkait RUU Kesehatan ini, memang perlu adanya keterlibatan tenaga kerja kesehatan. Alhasil, agar peraturan yang nantinya resmi ditetapkan itu relevan.
“Secara ringkas, undang-undang ini perlu dibicarakan lebih panjang, lebih detail dan teliti. [Serta], dapat melibatkan kita semuanya, kelak diperoleh undang-undang yang bagus sehingga sangat cocok untuk kita menghadapi masa depan,” imbuh dr. Sutrisno.
RUU Kesehatan
Menurut dr. Sutrisno, terdapat beberapa pasal di RUU Kesehatan yang bersifat kontradiktif.
“Sebenarnya tidak menolak, kita menyampaikan aspirasi secara damai bahwa di dalam RUU ini banyak hal yang berpotensi menimbulkan masalah,” jelas dr. Sutrisno.
Diketahui, dr. Sutrisno tidak menjelaskan secara detail mengenai Pasal yang dinilai kontradiktif.
Akan tetapi, dia konfirmasikan jika salah satu aspirasi yang disampaikan dalam klarifikasi ini, yakni terkait penghapusan anggaran dalam RUU Kesehatan.
“Malah yang seharusnya disebut 10 persen, [itu] malah dihapus, jadi nggak usah 10 persen. Jadi ini masyarakat rugi, karena anggaran untuk itu (bidang kesehatan) jadi lebih sedikit,” ungkap dr. Sutrisno.
Ia kemudian menjelaskan bagaimana Indonesia jika dibandingkan negara lain, anggaran untuk kesehatan ini sangat rendah.
“Di negara lain, 10 persen itu malah paling rendah, ini malah mau dihapus,” kata dr. Sutrisno. (ala/adk)