Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Singapura Resmi Mengeksekusi Seorang Wanita Pertama dalam 2 Dekade

Penjara yang menggantung mati Saridewi Djamani | Sumber: The Guardian

ANDALPOST.COM — Singapura resmi menghukum gantung seorang wanita bernama Saridewi Djamani pada Jumat, (28/7/2023). Saridewi Djamani menjadi orang pertama yang mendapatkan hukuman mati selama 20 tahun terakhir. 

Akibat dari keputusan ini, pemerintah Singapura mendapatkan banyak protes dari kelompok hak asasi manusia. 

Menurut laporan, hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Saridewi dikarenakan ia telah melakukan penyelundupan narkoba. 

Wanita berusia 45 tahun itu dilaporkan oleh Biro Narkotika Pusat (CNB) telah memperdagangkan sekitar 30-gram (1,06 ons) heroin. 

Akibat dari tindak kriminalnya itu, Saridewi diyakini sebagai wanita pertama yang dieksekusi sejak penata rambut Yen May digantung dengan dakwaan kasus yang sama pada tahun 2004.

Menurut kelompok hak asasi Transformative Justice Collective setempat, Saridewi mengatakan bahwa dirinya tidak dapat membuat pernyataan akurat kepada kepolisian. 

Hal ini dikarenakan dirinya tengah menderita dari putus minum obat-obatan terlarang tersebut. 

Oleh karena itu, pengadilan tinggi menetapkan Saridewi sebagai orang yang paling banyak menderita. Dari penarikan sabu-sabu ringan hingga sedang selama masa pengambilan pernyataan. 

Hal tersebut juga didorong dengan kemampuannya yang terganggu dalam memberikan pernyataan.

Eksekusi Mati di Singapura 

Tindakan pemerintah Singapura dalam menjatuhi hukuman gantung terhadap Saridewi ini telah mendapatkan banyak kritikan. 

Komisi Global Kebijakan Narkoba serta Federasi Internasional Hak Asasi Manusia dan Amnesti Internasional pun turut mendesak pemerintah Singapura untuk membatalkan hukuman tersebut.

Menurut laporan, Saridewi menjadi orang kedua yang dieksekusi pada minggu ini. 

Tahanan pertama yang dijatuhi hukuman mati telah melangsungkan eksekusinya pada Maret 2022. Namun, karena pandemi Covid-19 melanda, hukuman eksekusi mati dihentikan selama dua tahun.

Eksekusi mati pertama dilakukan pada hari Rabu dengan tahanan yang bernama Mohd Aziz bin Hussain, seorang pria Melayu Singapura berusia 56 tahun. Ia dihukum mati akibat kasus narkoba.

Pakar hukuman mati Amnesty International, Chiara Sangiorgio mengatakan bahwa minggu ini menjadi sorotan yang tajam. 

Ia juga menegaskan minggu ini merupakan minggu yang tragis. Lantaran kurangnya reformasi hukuman mati di negara tersebut.

Lebih lanjut, Amnesty juga telah meminta pemerintah, kantor PBB dan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) serta Badan Pengawasan Narkotika Internasional (INCB) untuk “Meningkatkan tekanan pada Singapura dalam rangka mengakhiri pendekatan yang sangat menghukum terhadap kebijakan pengendalian narkoba,” ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.