Untuk 20 kasus lainnya melibatkan aktor non negara. Di antaranya ormas (4 kasus), partai politik (1 kasus), perusahaan (6 kasus) dan warga (9 kasus). Sementara 17 lainnya belum teridentifikasi pelakunya.
Adapun sebagian besar kasus berupa kekerasan fisik (15 kasus), disusul serangan digital (15 kasus), serta teror dan intimidasi (10 kasus).
Bentuk lainnya adalah perusakan dan perampasan alat (5 kasus), dan penghapusan hasil liputan (4 kasus). Dilanjut penuntutan hukum (3 kasus), pelarangan liputan (3 kasus), dan. kekerasan seksual (3 kasus). Sebagian kecil mengalami penahanan (2 kasus), dan pelarangan pemberitaan (1 kasus).
Di tahun 2023 ini AJI bahkan telah mencatat delapan laporan kekerasan terhadap wartawan.
Melihat data di atas, mekanisme perlindungan kerja wartawan semakin diperlukan guna menyanggupi pesan Jokowi agar pers menjalankan fungsi-fungsinya sebagaimana mestinya.
Diketahui hingga saat ini belum ada mekanisme perlindungan bagi wartawan yang disediakan negara. Sejalan, impunitas bagi pelaku serangan terhadap jurnalis dinilai masih kuat. (lth/fau)