Tentang Imunisasi Kejar
Syahril juga menerangkan imunisasi kejar menjadi suatu upaya memberikan imunisasi kepada seseorang yang tertinggal satu atau lebih dosis vaksin dari yang seharusnya diberikan.
Pelaksanaanya sendiri bisa bersamaan dengan jadwal imunisasi rutin atau pada kegiatan imunisasi khusus.
Imunisasi ini diberikan kepada anak berusia 9 bulan. Dilanjutkan dengan dosis booster saat usia 18 bulan, dan anak usia 6 hingga 7 tahun. Tujuannya, untuk mencegah penyakit campak rubela.
Adapun untuk imunisasi kejar diberikan pada anak usia 12 sampai 59 bulan yang tidak lengkap imunisasi OPV, IPV, dan DPT-HB-Hib.
Lebih lanjut, sebanyak 72,7% atau 26,5 juta anak indonesia mendapatkan imunisasi kejar campak rubella dari target anak 36,4 Juta.
Dari jumlah tersebut, regional Jawa-Bali sebesar 98% dari seluruh capaian menunjukkan provinsi dengan angka terbanyak. Sedangkan sejumlah 63,9% lainnya berasal dari 27 provinsi lain di luar jawa bali.
Apabila diperhitungkan secara keseluruhan, imunisasi campak-rubella semua provinsi di regional Jawa-Bali telah melaksanakan target capaian hingga 95 persen.
Adapun provinsi- provinsi tersebut meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, DKI Jakarta,dan Jawa Timur.
Sementara provinsi di luar Jawa-Bali yang bisa mencapai target 95% hanya ada satu, yaitu provinsi Sulawesi Selatan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.