Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Tak Hadir di Sidang Haris Azhar, Luhut Pandjaitan Minta Ganti Jadwal

Tak Hadir di Sidang Haris Azhar, Luhut Pandjaitan Minta Ganti Jadwal
Luhut Binsar Pandjaitan yang melaporkan kasus pencemaran nama baik Sumber: Koran Jakarta

ANDALPOST.COM – Sidang lanjutan terkait kasus yang menimpa Direktur Lokataru Haris Azhar kembali berlanjut. Kasus ini didasari karena laporan dari Luhut Panjaitan yang tidak terima namanya diseret dalam dugaan gratifikasi OPS Militer intan Jaya. 

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pernah terlibat dalam sebuah video yang diunggah pada kanal YouTube Haris Azhar. Dalam video yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam”.

Video tersebut sempat menyinggung tentang keterkaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua. Kajian ini memperlihatkan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Papua dengan mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Pencemaran Nama Baik

Masih dalam kajian yang dirilis oleh kontras.org, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PTMQ. Mereka adalah Purnawirawan Polisi Rudiard Tampubolon, Purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Purnawirawan TNI Luhut Binsar Panjaitan (LBP). 

Melalui kajian kontras.org tersebut pun sebenarnya sudah lama yaitu pada 12 Agustus 2021 lalu. Luhut Panjaitan yang tidak terima namanya ikut terseret akhirnya menempuh jalur hukum. Ia menggugat Haris Azhar dan juga Fatia maulidiyanti atas kasus pencemaran nama baik. 

Tak Hadir di Sidang Haris Azhar, Luhut Pandjaitan Minta Ganti Jadwal
Dua tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman Sumber: Detik

Setelah beberapa kali Luhut Panjaitan menggugat dua aktivis HAM tersebut barulah pada awal tahun 2023 yaitu pada Maret, Haris Azhar dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. 

Keduanya dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),  didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE. Haris dan Fatia juga didakwa Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

Tugas Negara

Hingga saat ini, kasus pencemaran nama baik tersebut masih terus berjalan. Seharusnya pada hari ini Senin (29/5/2023) Luhut Panjaitan dijadwalkan hadir untuk menjadi saksi. Namun, dikarenakan ada tugas negara yang harus dikerjakan oleh menteri kemaritiman itu, alhasil ia tidak bisa hadir dalam sidang tersebut. 

“Pak Luhut ternyata enggak bisa hadir hari ini karena sedang melaksanakan tugas negara,” kata Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2023).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.